Bank Mandiri dan BRI Akhirnya Keluarkan Kebijakan Tunda Cicilan Kredit untuk Nelayan sampai Ojol

Bank Mandiri. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan BRI akhirnya mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya.

Kebijakan yang dikeluarkan menyusul pandemi virus corona ini akan diberlakukan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk di dalamnya nelayan hingga driver ojek online.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, teknis pelaksanaan penundaan itu mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan profil nasabah masing-masing.

Kebijakan yang dikeluarkan Bank Mandiri, jelas Rully, pertama bagi nasabah yang terdampak Covid-19 mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar.

Kedua, debitur yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, penjadwalan ulang, pengurangan suku bunga dan restrukturisasi setelah dievaluasi terdamoak virus Corona.

Ketiga, bagi debitur yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal satu tahun.

Baca Juga :  Meski Digempur Ojek Online, Opang di Duri Optimis Tetap Bisa Bertahan

Bank Mandiri juga memberikan relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudj ojek online dan driver online.

Kelima, penetapan kolektibilitas kredit didasarkan pada ketetapan pembayaran angsuran. Keenam, kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Untuk penilaian nasabah mana yang akan diberikan relaksasi, kata Rully, akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank.

“Kita mengacu pada peraturan OJK yang dimana penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi,” pungkasnya.

BRI Juga Keluarkan Kebijakan

Sama halnya dengan Bank BRI, memberikan kemudahan berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran.

Kemudahan tersebut diberlakukan untuk pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp 10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak virus Corona.

Baca Juga :  Dishub DKI Akui Belum Bisa Menata Ojek Online

Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan, menindaklajuti POJK No.11/POJK.03/2020, BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus Corona melalui berbagai skema restrukturisasi, di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga, dan atau denda atau penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).

Kata Sunarso, BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus Corona.

“Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun. Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB),” ucapnya.

Diakuinya, kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antar lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Baca Juga :  Berkat Laporan Pengemudi Ojol, Aksi Pembobolan Apotek Berhasil Digagalkan

Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing masing debitur dan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity.

“BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping secara langsung terhadap program restrukurisasi yang dijalankan para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas prudential banking dan selective growth,” ujar Sunarso.

Hingga akhir Desember 2019, tercatat portofolio kredit UMKM BRI sebesar 79 persen dari seluruh total kredit BRI yang berjumlah Rp 907,4 triliun atau setara dengan Rp 716,8 triliun.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bank Mandiri dan BRI Akhirnya Keluarkan Kebijakan Tunda Cicilan Kredit untuk Nelayan sampai Ojol, https://jabar.tribunnews.com/2020/03/30/bank-mandiri-dan-bri-akhirnya-keluarkan-kebijakan-tunda-cicilan-kredit-untuk-nelayan-sampai-ojol?page=all.

Loading...