Bahas Perlindungan Penumpang, PT Jasa Raharja DIY dan Grab Regional DIY Jalin Silaturahmi

PT Jasa Raharja sebagai pengemban Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang menjalin silaturahmi dengan Grab Regional DIY

PT Jasa Raharja sebagai pengemban Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang menjalin silaturahmi dengan Grab Regional DIY membahas tentang perlindungan penumpang yang dioperasikan oleh operator angkutan umum melalui Aplikasi Grab khususnya penumpang kendaraan roda 4 atau GrabCar.

Perlindungan dasar dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja harus terasa manfaatnya oleh penumpang kendaraan angkutan sewa khusus ini sebagai wujud pemerintah ikut hadir apabila ada warga khususnya masyarakat DIY yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.

Dilansir dari TribunJogja.com, Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja (Persero) D.I. Yogyakarta Sofyan Adi Nugroho menyampaikan kepada manajemen Grab sebagai aplikator angkutan sewa khusus bahwa Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang asuransi sosial.

Baca Juga :  Grab Gandeng Para CEO: Tidak Perlu ‘Panic Buying’

Kemudian tugas Jasa Raharja adalah memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum dan juga kepada pihak ketiga diluar kendaraan bermotor.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kasubbag IWKBU Iyan Supiandi bahwa setiap penumpang angkutan umum harus membayarkan iuran wajib pada saat di perjalanan bersamaan dengan biaya angkut kepada pengusaha/pemilik angkutan umum tersebut.

Untuk selanjutnya pengusaha/pemilik angkutan umum menyetorkan hasil dari iuran wajib penumpang kepada pihak Jasa Raharja.

Manajemen Grab yang diwakili oleh Anggie bagianHumas dan KikybagianOperasional menyambut baik penyampaian dan penjelasan dari pihak Jasa Raharja mengingat hal ini adalah asuransi wajib yang diatur oleh Pemerintah khususnya untuk penumpang angkutan umum sekaligus sebagai bukti kehadiran Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Sekitar Tiga Ratus Driver Ojek Online Iringi Pemakaman FX Febriantoro

Pihak Grab juga berjanji akan melakukan koordinasi dengan para mitranya kemudian disepakati untuk segera dilaksanakan Sosialisasi kepada para mitra Grab tersebut kaitan pengutipan Iuran Wajib penumpang umum dan hak serta kewajiban di Jasa Raharja.

(TOW)

Loading...