Bagaimana Detail Aturan Ojek Online yang Siap Diteken?

Aturan ojek online yang sudah lama ditunggu akan segera terbit. Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS), saat ditemu di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

“Finalisasi. Kita lagi bicara,” ujarnya.

Saat ditanya kapan aturan yang sudah ditunggu-tunggu driver ojek online itu diterbitkan, BKS memastikan tidak akan lama lagi.

“Kita harapkan akhir bulan ini ya,” katanya.

Sebelumnya, dalam wawancara di program Squawk Box CNBC Indonesia TV, Kamis (14/2/2019), BKS mengungkap sejumlah poin dalam aturan ojek online. Salah satunya adalah tarif batas atas dan batas bawah.

“Jadi yang wajar mungkin dari Rp 2.200 sampai Rp 3.000 menurut versi saya,” ungkapnya.

Meski demikian, angka yang disebut Menhub itu masih terbuka untuk didiskusikan. Dalam penentuan tarif ini, Kemenhub melibatkan berbagai pihak termasuk para pakar serta stakeholder terkait seperti operator dan asosiasi pengemudi ojol.

Baca Juga :  Ingin Bergabung Jadi Mitra Pengemudi, Go-Jek Wajibkan Surat SKCK Terbaru

Selain itu, nasib para pengemudi juga menjadi perhatian Menhub, jika operator kebanyakan kasih diskon.

“Kalau satunya mati, kalau hanya satu operator, dia tetapkan satu harga tertentu kan jangan, jangan sampai monopoli, biar terjadi harga yang berkompetisi. Sehingga katakanlah dengan Rp 2.200-Rp 2.400 dia cukup bekerja 8 jam. Tapi kalau didiskon sampai Rp 1.500 itu kerjanya jadi 10-12 jam,” urainya.

“Kan kita juga kasihan sama mereka. By rule, orang itu kan kerjanya 8 jam. Masa kita mau mendapatkan manfaat tapi membuat orang susah. Jadi saya minta toleransilah kepada masyarakat. Karena ini sesaat, kalau banyak diskon itu pasti nanti akan mati. Kita ingin kompetisi sehat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Memalukan, Cuma Salahpaham Driver Ojol ini Ajak Puluhan Rekannya Geruduk Kantor Polisi

Polemik ojek online

Aturan ojek online sebenarnya sudah disosialisasikan pada awal tahun ini. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengadakan uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Ojek Online.

Uji publik ini dilakukan di lima kota besar Indonesia. Di antaranya, Semarang, Bandung dan Medan.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan uji publik ini dilakukan guna mendengarkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kebijakan dan pelaku usaha (stakeholder) terkait ojek online (ojol).

Rancangan peraturan ini mencakup kriteria aspek pelayanan sepeda motor, formula biaya jasa, mekanisme penghentian operasional penggunaan sepeda motor yang berbasis aplikasi (suspensi), perlindungan masyarakat, pengawasan, dan peran serta masyarakat.

Namun, pelaksanaan uji publik itu menuai polemik baru. Sejumlah driver ojol bereaksi keras, bahkan cenderung menolak aturan itu. Penolakan tersebut ramai diperbincangkan warganet di sejumlah media sosial.

Baca Juga :  Sang Suami Sakit, Perjuangan Seorang Ibu Driver Ojek Online di Padang Ini Sungguh Mengharukan

Akun Twitter @qitmr misalnya, mengunggah sebuah video penolakan.

“Ini di Bandung, sama seperti Medan tim 10 @kemenhub151 tiba-tiba akan menerapkan uji publik peraturan menteri terkait ojol (tarif terutama), tanpa ada diskusi terlebih dahulu dengan driver. Berakhir pada pembakaran kertas absensi sebagai bentuk kekecewaan driver ojol,” tulisnya.

“Kekecewaan driver ojol Bandung terkait uji publik berakhir bakar absen, tolong team 10 @kemenhub151 dibenerin lagi, jangan sampe kalian malah jadi sumber masalah bagi jutaan driver di Indonesia. Fyi @BudiKaryaS, ajak mereka sebelum uji publik, dengar aspirasinya,” lanjutnya.

Unggahan itu lantas memantik banyak respon. Akun @baeerins menciutkan “@kemenhub151 kemenhub asal membuat aturan untuk tarif driver online, padahal kan sejauh ini sudah termasuk pajak.”

“@kemenhub151 kemenhub harusnya terjun langsung ke lapangan dan melakukan survey sebelum membuat aturan agar keputusannya disepakati keduabelah pihak,” timpal akun @NCT97JJ.

(cnbcindonesia/tow)

Loading...