Aturan Taksi Online Belum Diimplementasikan, Organda Ngambek

Pemerintah masih belum menunjukkan sikap tegas terhadap aturan yang telah dibuatnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan 108 tahun 2017 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek. Hingga saat ini, aturan yang semula berlaku per 1 Februari 2018 itu belum juga diimplementasikan di lapangan.

Hal tersebut tertuang dalam surat perihal implementasi PM 108 tahun 2017 per 20 Februari yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi untuk Kepala Korlantas Polisi, yang ditujukan ke Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek serta Kepala Dinas perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten se-Indonesia. Surat itu berisi agar tidak ada tindakan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap operasional angkutan sewa khusus sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Organisasi Angkutan Darat (Organda) berpendapat penundaaan pemberlakuan peraturan tersebut merupakan langkah yang sangat tidak produktif dalam mewujudkan industri transportasi yang taat aturan, handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah kepada masyarakat.

Baca: Ngaco! Ratusan Sopir Angkot Batam Demo Minta Pemerintah Sweeping Taksi Online

Penundaan implementasi PM 108 dinilai dapat menimbulkan suasana kurang kondusif bagi pelaku usaha transportasi berizin dan tak berizin, apalagi menjelang pilkada serentak dapat berpotensi terjadinya gesekan horizontal dikalangan pengemudi.

Sehubungan dengan penundaan pemberlakukan diatas, DPP Organda menyampaikan sikapnya. Dikutip dari keterangan resmi yang diterima detikFinance, Kamis (8/3/2018), Organda menginginkan pemerintah dalam memilih dan menerapkan sanksi dan prosedur pemberlakuan sanksi, harus bertindak sesuai prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, guna menghindarkan prasangka buruk dan munculnya kekhawatiran para pelaku industry transportasi.

“Dengan adanya penudaan pemberlakuan PM 108 praktis pemerintah tidak memiliki dasar hukum dalam pemberian sanksi,” bunyi keterangan resmi DPP Organda tersebut.

Baca: Mentri Luhut: Kalau Masih Ada Yang Ribut Taksi Online, Tokok Saja Kepalanya

Pemerintah berkewajiban menerapkan prinsip persamaan kedudukan dimuka hukum. Oleh karenanya, Organda meminta pemerintah secepatnya memberlakukan kembali PM 108 sehingga para pelaku industri transportasi memiliki acuan dalam menjalankan usahanya.

“Penundaan penerapan pemberlakuan PM 108 terhadap transportasi berbasis aplikasi sejenisnya akan memperparah ancaman terhadap iklim usaha transportasi nasional. Mengingat hingga saat ini masih terdapat tranportasi tidak berizin secara terstruktur melakukan recruitment/penjaringan pengemudi. Oleh karenanya, pemerintah harus melakukan serangkaian upaya-upaya memberi batasan yang jelas antara perusahaan penyedia jasa aplikasi dan perusahaan transportasi,” lanjut keterangan tersebut.

Kominfo juga diminta segera menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai tupoksinya agar bisa implementasikan PM 108/2017 berjalan secara efisien dan efektif. Dalam hal ini Kominfo segera membuat aturan untuk sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran, dengan tujuan akhir agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis.

(detik/tow)

Loading...