Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Begini Nasib Ojek Online

Ilustrasi ojek online. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Aturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tidak berlaku untuk ojek online dan taksi online, sesuai dengan pasal 8 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Sebelumnya pada 19 Agustus Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub yang mengatur kawasan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua dan telah diundangkan pada hari yang sama, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Pasal 8 Ayat 2 sendiri mengatur soal kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap.

Kendaraan-kendaraan yang tidak terkena aturan baru ini di antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Baca Juga :  Selamat, Ini Dia Pemenang Undian Go-Jek Senilai Rp 1 Miliar

Lalu, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (pelat kuning), kendaraan angkutan barang, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang, hingga ojol dan taksi online.

“Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 2 huruf l.

Meski telah diundangkan, sesuai Pasal 8 Ayat 3, aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua ini baru akan diterapkan setelah terbit Keputusan Gubernur dan pedoman teknis.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menyatakan sampai saat ini aturan ganjil genap motor belum berlaku dan hanya untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Baca Juga :  Program Go-Jek Swadaya, Bentuk Komitmen Aplikator Meningkatkan Kesejahteraan Mitranya

“Belum (berlaku untuk motor), jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian, kemudian berlakunya mulai jam 06.00 sampai jam 10.00, kemudian jam16.00 sampai jam 21.00,” tutur Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8).

(TOW)

Loading...