Aturan Baru Taksi Online Segera Diberlakukan, Taksi Online Minta Difasilitasi Pemerintah

Sejumlah supir taksi online masih ragu-ragu mengubah surat izin mengemudi mereka menjadi SIM A umum dan mengikuti uji kir. Ketua Umum Asosiasi Driver Online Christiansen mengatakan ini disebabkan sikap pemerintah yang terkesan maju-mundur memberlakukan Permenhub 108. Pasca aksi sejumlah supir taksi online pertengahan Februari lalu, ujarnya, muncul kabar bahwa pemberlakukan peraturan ditunda.

“PM 108 ini kan jadinya bisa kita bilang jadinya masih abu-abu. Memang ada statement dari Menteri Perhubungan, PM 108 tetap berjalan tapi penindakkan yang ditunda. Sambil menunggu perumusan peraturan turunannya. Nah ini yang membuat kita wait and see,” ujar Christiansen saat dihubungi media, Minggu (25/2).

Baca:

Baca Juga :  Daftar BUMN yang Pernah Digandeng Go-Jek Selain LinkAja

Christiansen meyatakan siap mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah. Hanya saja, ia berharap ada bantuan fasilitas dari pemerintah yang mempermudah para pengemudi  mengubah SIM mereka dan mengikuti uji  KIR.

Dia juga meminta pemerintah segera membuat aturan lain yang melindungi nasib mereka.

“Regulasi yang dikeluarkan Kominfo untuk perusahaan aplikasi. Jaminan bagi kami kalau sudah memenuhi syarat, tidak akan disuspend.” Pungkas dia.

Sementara itu, sejumlah supir taksi online   mengklaim Permenhub 108 ditunda pelaksanaannya. Koordinator Aliansi Driver Online(Aliando) Bowie menyebut hal itu sesuai kesepakatan mereka dengan Kantor Staf Presiden.

“Keadaannya sudah status quo. Karena KSP sudah membuat ke Dirjen edaran untuk ditangguhkan penegakan hukumnya sampai waktu tidak terbatas.”

Baca Juga :  Grab Dukung Penyaluran Bansos Pemerintah

(kbr.id/tow)

Loading...