Atasi Ganjil- Genap, Grab Siapkan Algoritma Khusus

Penumpang dan pengemudi GrabCar tak perlu khawatir lagi terdampak aturan ganjil-genap di Jakarta yang masa berlakunya diperpanjang oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Grab Indonesia menerapkan algoritme khusus untuk menyesuaikan aturan tersebut.

“Kami harap ke mana pun para pelanggan Grab ingin pergi, mereka tidak perlu khawatir ganjil-genap menggunakan Grab,” kata Marketing Director Grab Indonesia Mediko Azwar seperti dikutip, Kamis (3/1/2019).

Mediko mengatakan algoritme tersebut akan menyesuaikan secara real-time pelat nomor kendaraan milik pengemudi dengan aturan ganjil-genap. Selain itu, akan disesuaikan dengan lokasi penjemputan, tujuan, jam, dan tanggal perjalanan.

“Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah mengurangi kemacetan dan membantu pengguna Grab, baik mitra pengemudi maupun penumpang GrabCar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengemudi Ojek Online Akan Dirangkul untuk jadi Peserta Program Tapera

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa berlaku aturan ini. Ia mengatakan tak ada perubahan rute ataupun waktu dalam peraturan ganjil-genap. 

Pergub baru ganjil-genap mulai berlaku pada Rabu (2/1/2019). Ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur adalah:

– Jalan Medan Merdeka Barat
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Jenderal Sudirman
– Jalan Jenderal Gatot Subroto
– Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)
– Jalan MT Haryono
– Jalan HR Rasuna Said
– Jalan Jenderal DI Panjaitan
– Jalan Jenderal Ahmad Yani

Baca Juga :  Caleg PDIP Asal Manado Kritisi Grab yang Tidak Responsif terhadap Tuntutan Driver

(detik/tow)

Loading...