Aneh! SPTI Sebut Taksi Online Belum Miliki Izin dan Tuntut Stop Beroperasi

Beroperasinya transportasi online membuat angkutan konvensional yang tergabung dalam Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) geram dan melakukan unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Rabu (13/02).

Transportasi online itu dinilai belum memiliki izin dari pemerintah daerah. Masa yang notabene sopir angkot, taksi, dan taksi bandara ini mempertanyakan ketegasan pemerintah dan aparat keamanan untuk penindakan terhadap transportasi daring yang beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin operasi.

Ketua SPTI Tarakan, Hamka mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan kemarin merupakan kelanjutan dari aksi yang pernah dilakukan Juli tahun  lalu. Diakuinya saat aksi 2018 itu, pihaknya mendapatkan jawaban dari DPRD dan Wali Kota. Jika transportasi online tidak memiliki izin maka tidak diperbolehkan untuk beroperasi di Tarakan. Dan sudah menjadi kesepakatan bersama untuk dipatuhi.

“Tetapi sampai 11 bulan transportasi online ada, sampai saat ini mereka masih terus beroperasi dan makin sulit untuk diatur. Sampai berdampak menindas pendapatan kami di angkutan kota,” katanya.

Dijelaskannya, saat ini penumpang semakin sepi, bahkan jika ada yang mendapatkan penghasilan sampai Rp 50 ribu per harinya itu sudah menjadi luar biasa karena sepinya penumpang. Padahal sopir angkot juga ingin menghidupi keluarganya masing-masing dan jika sampai diambil alih oleh yang tidak memiliki izin tentu akan sangat tidak adil.

Pihaknya juga mengikuti aturan yang telah dibuat seperti harus berizin dan melakukan uji kir. Jika tidak berizin maka tidak dapat beroperasi dan mengambil pelayanan kepada masyarakat karena berisiko. Tetapi untuk transportasi daring, tidak memiliki izin dan tidak berbadan hukum tetapi dapat beroperasi.

“Seharusnya menyelesaikan dahulu regulasi dan izinnya, baru dapat beroperasi. Tetapi sampai detik ini tidak ada sama sekali, ini namanya ketidak adilan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Darat, Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara), Aswandi mengatakan, untuk transportasi online sampai saat ini izin operasionalnya masih terus berproses. Dari institusi transportasi online ini juga sebenarnya tidak pernah menginstruksikan untuk beroperasi di lapangan karena izinnya yang belum keluar.

Artinya yang beroperasi adalah oknum yang beroperasi sendiri tanpa adanya instruksi. Karena sebenarnya jika tergabung dalam transportasi online, maka aplikasinya harus selalu online, dan jika offline selama tiga hari dianggap telah mengundurkan diri.

Sehingga mau tidak mau, memang harus online. Dan saat online ada penumpang yang ingin menggunakan jasa dari transportasi tersebut. Hanya saja, yang menjadi permasalahan dari oknum yang mengambil penumpang dan beroperasi meski tidak ada izinnya sama sekali.

“Jadi kami sudah koordinasi dengan pihak transportasi online, dan itu hanya oknum saja. Karena dari mereka tidak ada instruksi untuk beroperasi,” jelasnya. Ia juga mengungkapkan proses izinnya saat ini masih berproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltara.

Baca Juga :  Ingin Merasakan Susahnya Cari Uang Seperti Ayahnya, Ismi Putuskan Jadi Driver Go-Jek

Sementara itu, Pengacara transportasi online (Grab), Syafruddin mengatakan, pihaknya sudah mengurus izin, dan sampai saat ini izin belum keluar karena menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Dan karena sudah keluar yakni PM nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan menagih pemerintah untuk mengeluarkan izin karena sudah ada dasarnya.

“Jika sudah ada berarti sudah legal, secara otomatis tidak bisa dilarang operasi karena sudah ada kuota diberikan dan ada wilayahnya,” tuturnya.

Dikatakannya, kuota untuk wilayah Tarakan diberikan 40 lebih khusus untuk mobil saja. Sehingga jika sudah ada yang beroperasi tentunya tidak melanggar lagi karena sudah ada kuota dan wilayahnya. Hanya saja izin prinsip penyelenggaraan yang belum diberikan dengan menunggu Permenhub.

“Sekarang sudah keluar, tidak ada masalah jadi seharusnya. Perlu dipahami, kita hidup di zaman yang serba online sehingga transportasi online sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan tidak bisa dibendung lagi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam aksi demonstrasi yang dilakukan SPTI yang menuntut tidak adanya lagi operasi transportasi online di Kota Tarakan sempat memanas. Pasalnya, pelaksanaan demonstrasi yang dimulai sejak pukul 09.30 WITA di kantor DPRD Kota Tarakan, tidak dihadiri satu pun anggota DPRD hingga pukul 11.30 WITA.

Berdasarkan pantauan Radar Tarakan, cuaca di Kota Tarakan cukup panas. Dengan menggunakan mikrofon dan speaker, SPTI mengeluarkan seluruh aspirasinya yakni menghapus transportasi online di Bumi Paguntaka karena dianggap mengurangi pendapatan pelaku transportasi konvensional yang memang sudah beroperasi sejak lama.

“Pokoknya jangan pulang sebelum ada wakil rakyat kita di sini. Bagaimana mau jadi wakil kita, sedangkan menjawab aspirasi kita saja mereka tidak ada,” teriak salah seorang demonstran di depan kantor DPRD Kota Tarakan.

Usai dua jam menunggu di bawah terik matahari, tiga anggota DPRD Komisi II Kota Tarakan, H. Adnan Hasan Galoeng, Jamaluddin dan Syamsuddin Arfah pun tiba di lokasi pada pukul 11.30 WITA dengan mengendarai kendaraan pribadi berwarna biru. Selang 5 menit kemudian, setiap demonstran yang berjumlah 30 orang diperiksa pihak kepolisian untuk masuk ke ruang rapat DPRD Kota Tarakan.

Saat ditemui Radar Tarakan usai hearing bersama SPTI Kota Tarakan, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Adnan Hasan Galoeng mengatakan, bahwa surat permintaan hearing dari SPTI tidak diterima langsung oleh pihaknya. Sehingga pelaksanaan demonstrasi tersebut tidak diketahui oleh pihaknya.

Usai menerima surat tersebut, Adnan menjelaskan bahwa pihak SPTI sedang mempertanyakan janji yang dikemukakan oleh Wali Kota Tarakan, Sofian Raga dan Ketua DPRD Kota Tarakan, Salman Aradeng yang menyatakan bahwa Grab akan dihapuskan. Kemudian transportasi konvensional akan diperjuangkan.

Namun dalam pertemuan rapat tersebut, Adnan menyatakan bahwa ketiga anggota DPRD yang hadir dalam pelaksanaan demonstrasi kali ini tidak memutuskan apapun. Namun hanya menampung aspirasi masyarakat sehingga aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pihak pemerintah.

Baca Juga :  Grab Dikabarkan Berminat Daur Ulang Ponsel Usang

“Kebetulan keinginan mereka (SPTI, Red) direspons oleh Dinas Perhubungan Kaltara, karena memang memberikan kewenangan itu ada di Dishub Kaltara. Yang tadinya rapat direncanakan Kamis, tapi di Dishub Kaltara mengadakan hari ini pukul 14.00 WITA,” ungkapnya.

“Pertemuan ini kami hanya menampung, yang jelas kami menunggu hasil pertemuan secara konprehensif yang akan dilakukan Dishub. Apakah Grab akan dilegalkan atau tidak, itu keputusannya dari Dishub Kaltara,” sambungnya.

Sebagai anggota Komisi II, Adnan mengaku bukan menjadi ranah pihaknya dalam menyelesaikan aspirasi yang dikemukakan SPTI. Namun, karena adanya agenda kedewanan yang padat selama satu minggu terakhir, sehingga pihaknya memaklumi hal tersebut.

“Tanggal 28 Februari 2019 akan terjadi serah terima Wali Kota Tarakan yang lama ke Wali Kota Tarakan yang baru di Tanjung Selor,” jelasnya.

Untuk memenuhi Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) dan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota Tarakan, sehingga hal tersebutlah yang sibuk dilakukan oleh anggota DPRD yang lain. Namun, secara pribadi, Adnan mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui jelas tentang apa yang menjadi alasan komisi III DPRD yang membidangi masalah transportasi di Kota Tarakan tidak hadir dalam kegiatan demonstrasi yang dilakukan SPTI. Namun sebagai wakil rakyat Adnan merasa terpanggil untuk menampung aspirasi masyarakat.

“Kalau bicara bidang, memang bidang mereka (Komisi III, Red), tapi bukan kami mengambil alih tapi sebagai wakil rakyat ya harus ada untuk rakyat meskipun yang memberi kewenangan itu adalah provinsi,” tuturnya.

Dilarang Beroperasi hingga Berizin

Setelah mendatangi kantor DPRD Tarakan, masa demonstrasi berpindah ke Jalan Mulawarman Kota Tarakan atau tepatnya di kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Massa tersebut sedang mendengarkan hasil notulen atau kesepakatan bersama yang telah ditandatangani berbagi pihak terkait, usai dilakukannya pertemuan mengenai operasional transportasi online.

Dalam notulen atau kesepakatan bersama tersebut, transportasi online tidak boleh beroperasi hingga mendapatkan izin.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara Taupan Madjid ketika ditemui Radar Tarakan Rabu (13/2) usai mediasi mengungkapkan, Selasa mulai pukul 14.00 Wita hingga selesainya sore hari diadakan pertemuan antara SPTI dan sejumlah perwakilan koperasi angkutan kota di Kota Tarakan serta pihak terkait beroperasinya angkutan transportasi online yang ternyata telah berjalan selama 11 bulan terakhir. Keadaan ini menjadi keresahan sopir konvensional yang ada di Kota Tarakan.

“Mereka (sopir taksi konvensional, Red) mengatakan bahwa dengan beroperasinya taksi online, penghasilan mereka terpengaruh,” tuturnya.

Kita ketahui bahwa, permasalahan transportasi online ini masih dalam sosialisasi di Kota Solo, tentang Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan nomot 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. Tentunya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 yang baru ini nantinya akan disampaikan dan disosialisasikan kepada semua pihak yang berkaitan dengan urusan transportasi.

Baca Juga :  Skuter Listrik Grab Bisa Disewa Hingga 30 Hari, Begini Caranya

“Sehingga kisruh yang terjadi saat ini akan dicarikan solusi. Ini merupakan pertemuan untuk mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.

Pada saat izin transportasi online belum keluar, ternyata sudah disampaikan juga untuk tidak beroperasi sementara. Meski dalam hal ini pihak penyedia transportasi daring telah melaksanakan proses perizinannya. Serta telah menyampaikan segala permasalahan dan juga menyatakan telah memberikan kelengkapan-kelengkapan syarat perizinan yang dibutuhkan. Namun tentunya ada tahapan-tahapan keluarnya izin tersebut, termasuk masalah keselamatan penumpang.

“Nantinya tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan menteri akan dilakukan, termasuk pengecekan di lapangan,” ucap Taupan sapaan akrabnya.

Di era saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat ingin mendapatkan pelayanan transportasi yang cepat. Sehingga semua pihak turut memikirkan bagaimana caranya untuk memenuhi keinginan masyarakat tersebut. “Yang paling praktis yang bisa dirasakan adalah taksi (online, Red) Grab. Ini sesuai dengan perkembangan zaman,” ungkapnya.

Sehingga dalam mediasi ini dipikirkan bagaimana caranya meramu agar taksi konvensional bisa melayani keinginan dan permintaan masyarakat. Ada solusi yang dipaparkan agar taksi konvensional ini dapat dibuatkan pelayanan dalam bentuk sistem online. “Karena selama ini seperti di Jakarta, taksi bluebird juga telah berjalan dengan berbasis aplikasi online,” ujarnya.

Sehingga perlu dikolaborasi bagaimana agar keinginan masyarakat dapat terpenuhi dan apabila tidak mengikuti perkembangan zaman tentu akan terasa sulit. “Kita tidak bisa mematikan Grab karena ini merupakan permintaan masyarakat juga. Sehingga serba salah,” tuturnya.

Dengan kesepakatan bersama bahwa transportasi online tidak boleh beroperasi, maka pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tarakan tetap akan melaksakan razia. Pihak transportasi juga telah mendengar hal tersebut dan juga meminta agar segera diberikan izin beroperasi.

“Sehingga tidak ada lagi hal yang tidak sesuai dengan aturan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tetap berpedoman kepada aturan yang ada,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pada saat ini staf Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara turut hadir di Kota Solo untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018. Sehinga usai sosialisasi, pihaknya akan mengundang Kementerian Perhubungan yang memahami dengan jelas peraturan tersebut, dan akan menyosialisasikan kepada semua pihak yang terkait transportasi di Kota Tarakan.

“Sehingga tidak diambil kebijakan yang salah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tentu harus berlaku adil dan mengambil sikap yang tidak merugikan pihak lain. Dalam hal ini tentunya tidak bisa  mengakomodir semua kepentingan, minimal menghindari bentrokan,” ujarnya.

(prokal/TOW)

Loading...