Akibat Ulah Anak Tirinya, Pemilik Akun Grab Bisa Dijerat Hukum

Pengemudi resmi taksi online, yang juga ayah tiri pelaku, bisa dijerat hukum jika terbukti terlibat perampokan di taksi online.

Pelaku bernama LI, 27 tahun, menggunakan taksi online ayah tirinya untuk melakukan tindak pidana bersama dua rekannya, yakni SN dan AP, terhadap korban SS (28).

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, konsep pelaku dalam hukum pidana tidak hanya yang melakukan tapi juga pihak yang membantu, memberi fasilitas, serta menerima hasil.

“Kalau dia (ayah tiri pelaku) kasih akunnya, bisa ikut terseret meski dia enggak tahu akan digunakan untuk kejahatan,” kata Fickar siang ini, Sabtu, 28 April 2018.

Sebelumnya, Kamis lalu, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, LI menggunakan aplikasi Grab dan kendaraan milik ayah tirinya untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga :  Dibantu Relawan Ojol, Remaja Pengidap Kanker Mulut Stadium 5 Meninggal Dunia

LI ditembak mati oleh polisi karena melawan saat ditangkap. Sedangkan SN dan AP ditahan di Polres Jakarta Barat. Keduanya dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Pasal dan Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Maka Fickar meminta polisi memeriksa ayah tiri pelaku untuk membuktikan apakah dia mengetahui akunnya digunakan oleh LI. Jika dia terbukti dia mengetahui atau bahkan meminjamkan akun, secara pidana si ayah tiri akan dianggap berpartisipasi dalam perampokan di taksi online.

(tempo/tow)

Loading...