Ada Pembatasan, Banyak Mobil Taksi Menganggur

Foto: Taksi Express (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pelaku usaha transportasi darat semakin tertekan dengan adanya pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pasalnya, keuangan pengusaha bus angkutan dalam kota, angkot, dan taksi akan semakin ‘berdarah-darah’.

Ketua Umum DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengatakan bahwa operasional angkutan darat tidak dalam kapasitas penuh. Banyak armada yang menganggur akibat adanya pengetatan mobilitas masyarakat.

Dia mencontohkan, seperti usaha taksi. Banyak mobil taksi menganggur karena permintaan yang minim.

Contoh misalnya, satu perusahaan taksi memiliki armada sampai 1.000 unit mobil, paling yang terpakai hanya 100 unit, nah 900-nya gimana? Kalau dibiarkan, akan jadi bangkai. Paling yang beroperasi sekarang rata-rata 15% dari armada yang dipunya,” paparnya.

Baca Juga :  Ojol Salatiga 'Jegg Boy and Girl' Uji Coba 2 Sepeda Motor Listrik

Makanya, saat ini menurutnya banyak perusahaan taksi yang menjual armada. Bukan karena untuk peremajaan, tapi memang permintaannya tidak ada.

Kalau mobilitas dibatasi, memang otomatis akan ambruk kita, yang namanya cash flow kita saat ini sudah babak belur, untuk bayar pegawai juga sekarang kita jual aset. Belum lagi untuk bayar pajak ini itu, gaji pegawai tiap bulan,” bebernya.

Shafruhan menjelaskan, dari kondisi sebelum pandemi, bisnis taksi konvensional memang sulit. Permintaan taksi tertolong dari penumpang yang berasal dari bandara. Sekarang, semakin sulit di mana penumpang pesawat juga sudah menurun drastis.

Tidak hanya taksi, angkutan darat lainnya juga mengalami permasalahan serupa. Banyak bus yang saat ini dijual, atau aset mobil travel yang saat ini sulit mendapatkan pesanan.

Baca Juga :  Menyentuh, Begini Tulisan Driver Ojek Online Soal Terorisme

Apalagi bus pariwisata, travel yang kecil-kecil itu sudah hancur-hancuran mereka. Banyak yang tutup juga,” katanya.

Dari aturan PPKM Mikro saat ini, Pemprov DKI Jakarta meminta operator transportasi umum membatasi jumlah kapasitas penumpang. Paling tidak sampai 50% hingga jangka waktu 5 Juli 2021.

Dalam beleid itu tertulis bahwa ini berlaku untuk kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional, online, juga kendaraan rental. Hanya saja, untuk ojek online dan pangkalan masih diperbolehkan mengangkut 100% kapasitas penumpang.

(TOW)

Artikel ini telah tayang di CNBC Indonesia

Loading...