Pengamat Transportasi: PM 26/2017 Dibatalkan Karena Bertentangan Peraturan Dalam UU 22/2009.

Pengamat Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan meminta kepada Kementerian Perhubungan agar saat memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 26 harus bisa lebih cermat lagi agar tak kembali batal seperti ini.

“Semua pihak terutama kemenhub harus menghormati dan menjalankan keputusan MA ini,” kata Tigor kepada OTOMOTIFNET di Jakarta, Jum’at (25/8).

“Terpentinganya lagi jangan sampai pihak kemenhub mengulangi kesalahan yang sama dua kali dalam menyusun peraturan perbaikannya,” katanya lagi.

Baca:

Ia menilai, keputusan MA ini sangat mengejutkan dan menampar habis pihak kementerian Perhubungan RI terutamanya, sebagai pihak yang membuat dan mengeluarkan PM 26/2017.

Baca Juga :  Wali Kota London Dukung Pelarangan Uber Beroperasi

“Memang terbukti bahwa ketentuan tentang tarif batas atas bawah tersebut dibatalkan oleh MA karena dianggap bertentangan dengan peraturan dalam UU 22/2009,” lanjutnya lagi.

Menurut Tigor, dalam keputusannya MA bahwa pihak kemenhub dalam 3 bulan setelah keputusan ini wajib merubah isi pasal-pasal yang ketentuannya dibatalkan oleh MA.

“Keputusan MA ini adalah keputusan akhir dan berkekuatan hukum tetap maka kemenhub harus merubah ketentuan yang dibatalkan agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan yang lebih tinggi,” ucapnya.

Sebelumnya, mahkamah Agung membatalkan beberapa pasal peraturan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26/2016).

Baca Juga :  Dalam PM Ojek Online, Kemenhub Wajibkan Aplikator Bangun Shelter

(Otomotif/tow)

Loading...