Miris! Kantor Grab dan Go-Jek di Samarinda Ditutup Aparat

Dua kantor operasional transportasi online ditutup hari ini (19/10/2017). Aparat gabungan dari Dishub Provinsi Kaltim, Satpol PP Provinsi Kaltim, serta kepolisian melakukan penutupan di dua kantor operasional transportasi online.

Penutupan dimulai dari kantor Grab, di jalan Anggur, lalu penutupan juga dilakukan di kantor Go-Jek, Jalan KH Wahid Hasyim.

Pada penutupan tersebut, petugas memasang spanduk di depan kantor masing-masing transportasi online, bertuliskan ‘Penyelengaraan Angkutan Umum/Angkutan Sewa Khusus Online (Grab-Car, Go-Car, Uber-Car) Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Memenuhi Perizinan’.

Dengan telah dipasangnya spanduk larangan tersebut, seluruh kendaraan transportasi online khususnya mobil tidak diperkenankan untuk beroperasi selama tidak memiliki izin.

“Ini yang bisa kami lakukan, selama kendaraan itu tidak memiliki izin sebagai angkutan umum, itu ilegal dan melanggar, dan tidak boleh beroperasi,” ucap Kabid LLAJ Dishub Provinsi Kaltim, Mahmud Samsul Hadi, Kamis (19/10/2017).

Baca:

Kendati telah memasang spanduk larangan untuk tidak beroperasi, namun aplikasi transportasi online tidak serta merta dilakukan pemblokiran.

“Kita tidak berbicara aplikasi, kalau memang ada izin sebagai angkutan umum, ya tidak apa,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Boney Wahyu W menjelaskan, pihaknya tentu akan melakukan penertiban terhadap kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum, yang tetap beroperasi.

“Mereka seharusnya patuh dengan UU, serta aturan pemerintah, dan razia kita akan lakukan secara gabungan untuk menertibkan, sesuai dengan UU yang berlaku,” tuturnya.

(tribun/tow)

Loading...