Go-Jek Akan Ikuti Aturan Main Pemerintah Filipina

Go-Jek menyebut akan manut dengan aturan pemerintah Filipina. Hal ini diungkap terkait ditolaknya Go-Jek untuk menggelar layanan beroperasi di negara itu. 

“Kami terus bekerjasama dengan LTFRB dan berbagai badan pemerintahan lainnya dalam upaya kami menyediakan solusi transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat Filipina,” jelas Kristy Nelwan, VP Corporate Communications Gojek, lewat pesan singkat saat dihubungi Media, Kamis (10/1). 

Badan pengaturan transportasi darat (Land Transportation Franchising and Regulatory Board-LTFRB) di Filipina menolak aplikasi Go-Jek di negara itu.

Penolakan ini termaktub dalam surat No.096 pada 20 Desember 2018. Penolakan dilakukan terkait kepemilikan saham perusahaan lokal yang digandeng Go-Jek di Filipina. 

“Komite memutuskan untuk menolak petisi dari aplikator Velox Technology Philippines untuk melakukan akreditasi sebagai perusahaan transportasi berjejaring,” tulis surat tersebut.

Baca Juga :  Mampus! Lakukan Order Fiktif, Dua Sejoli Driver Grab Ini Kena Pasal Berlapis

Di Filipina, pemerintah setempat memberi syarat kepemilikan saham lokal 60 persen, sementara kepemilikan saham asing hanya diperbolehkan 40 persen saja. Hal ini melanggar paragraf pertama pasal dua (II) Memorandum Circular No. 2015-015-A tertanggal 23 Oktober 2017. 

Go-Jek mendaftarkan izin beroperasi di Filipina Agustus 2018 lewat Velox Technology Philippines Inc. Sial, belakangan di bulan yang sama, layanan ride-hailing masuk dalam kategori industri yang kepemilikan modal asing dibatasi hanya 40 persen saja. 

Saat ini terdapat delapan perusahaan transportasi online yang beroperasi di Filipina, Hype, Owto, Hirna, MiCab, Go Lag, ePickMeUp, U-Hop, dan Grab. Delapan operator ini setidaknya mengoperasikan 37 ribu kendaraan di seluruh Filipina, seperti diungkap firma akreditasi Delgra. Sementara data Kementerian Transportasi mencatat 65 ribu kendaraan yang beroperasi.

Baca Juga :  Total Donasi Go-Jek, Kitabisa dan Baznas untuk Palu – Donggala Capai Rp 1 Miliar

Dalam surat itu disebut penolakan dilakukan karena 99,99 persen saham Velox Filipina dimiliki oleh perusahaan induknya, Velox South-East Asia Holdings yang berbasis di Singapura. 

Tujuh perusahaan ini berusaha menyaingi Grab yang telah mendominasi pasar. Grab sendiri bisa melenggang di Filipina karena menggandeng MyTaxi.PH Inc.

Grab berhasil mematuhi aturan batas kepemilikan modal asing di Filipina sehingga tetap diperbolehkan di negara itu. Grab mendominasi 90 persen pasar transportasi online Filipina. Sementara tujuh pemain lokal lain baru bermunculan pada Maret 2017.

(cnbcindonesia/tow)

Loading...