Divonis Mati, Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Masih Bisa Tersenyum

Pembunuh sopir taksi oline di Garut divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negari Garut. Ketua majelis hakim, Endratno Rajamai, sebelumnya meminta kedua terdakwa yakni Doni (33) dan Jajang (33), untuk berdiri sebelum pembacaan putusan.

Hakim lalu memutuskan jika kedua terdakwa terbukti bersalah. Doni dan Jajang merupakan pelaku pembunuhan kepada Yudi alias Jablay (26).Peristiwa pembunuhan terjadi pada 30 Januari 2019. Kepolisian baru menerima laporan pembunuhan pada 31 Januari 2019, setelah warga menemukan jasad korban.

Para pelaku yang terlilit hutang, sengaja memesan mobil rental dan minta diantar ke Garut dari Bandung. Pelaku mencari mobil rental dari internet. Setibanya di Garut, korban dibunuh kedua pelaku.

Pembunuhan dilakukan kedua pelaku secara keji. Korban sempat dicekik dan dipukul menggunakan kampak. Tubuh korban juga digilas menggunakan mobil. Jasadnya lalu dibuang ke jurang di Cikajang.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji. Meringankan tidak ada,” ucap Endratno.

Putusan hukuman mati itu, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dalam pembacaan vonis, hakim menyebut kedua terdakwa terbukti sah dan bersalah membunuh korban. Pembuhuhan pun dilakukan secara berencana.

Selain itu, pembelaan yang dilakukan terdakwa tak jadi pertimbangan hakim. Apalagi kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Jajang pun bahkan masih bisa tersenyum atas hasil putusan itu.

“Kami memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding,” kata Endratno.Pertama Terjadi di GarutAsep Saeful Hidayat SH, kuasa hukum Jajang dan Doni, terpidana mati, menyebutkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut tak sepadan.

Kedua kliennya telah mengakui perbuatan pembunuhan. Namun majelis hakim menilai tidak ada yang meringankan hukuman.

“Makanya tadi langsung menyatakan banding. Saya tawarkan dulu ke mereka dan mereka memilih banding,” ujar Asep di PN Garut, Senin (14/10/2019).

Pertimbangan banding dilakukan karena hukuman mati kepada kedua kliennya dinilai tak sepadan. Apalagi hukuman mati baru pertama diberikan di Garut.

“Sebelumnya ada perkara sama (pembunuhan) vonisnya hanya seumur hidup. Baru pertama kali ada hukuman mati di Garut,” katanya.

Kedua kliennya disebut Asep sudah mengakui perbuatannya. Mereka cukup kecewa dengan vonis yang dijatuhkan.

“Merasa keberatan saja. Saya juga hanya kasih masukan. Mereka sendiri yang ajukan ingin banding,” ucapnya.

Jaksa penuntut umum, Solihin SH menerima vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim. Apalagi putusannya melebihi tuntutan pihaknya.

“Tapi karena mereka banding, kami harus pikir-pikir dulu. Akan koordinasi dengan pimpinan soal banding dari terdakwa,” ucap Solihin.

Ia menyebutkan, hukuman yang diberikan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Pihaknya pun sangat puas atas putusan hakim.

“Sangat setimpal dengan perbuatannya. Apalagi korban itu rencananya mau menikah,” ujarnya.

(tribunnews/transonlinewatch)

Loading...