Wuih, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Salurkan Bantuan Rp 99.553.503 ke Mitranya

Transonlinewatch- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota menyerahkan santunan sebesar Rp99.553.503 kepada dua driver gojek yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Penyerahan santunan ini dilakukan dalam rangkaian HUT ke-8 Gojek yang dipusatkan di halaman kantor BPJS Ketenagakerjaan pekanbaru kota, Sabtu (27/10).

Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Pekanbaru Kota Mias Muchtar didampingi Manager Operasional Gojek Pekanbaru David Riston menyerahkan secara simbolis santunan sebesar Rp45.000.000 kepada ahli waris Junaedi S yang diterima ahli waris Dewi Puspita.Dimana santunan ini terdiri dari santunan  kematian sebesar Rp24.000.000 almarhum sebagai petugas penyapu jalan di Dinas /Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan santunan kematian sebesar Rp21.000.000 sebagai driver Gojek  Pekanbaru.

Santunan kecelakaan kerja juga diberikan kepada driver Gojek  Endri Afnan sebesar Rp44.753.503 yang diterima Manager Operasional Gojek Pekanbaru David Riston karena keluarga Endry tidak hadir pada kesempatan itu. santunan ini terdiri dari jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp9.800.000, pengobatan menggunakan PLKK di RSUD Arifin Achmad sebesar Rp44.753.503.

Baca Juga :  Kemenhub Siapkan Aturan untuk Ojek Online

Santunan ini merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja. Kami harus memenuhi tanggung jawab ini kepada peserta maupun ahli waris,” ujar Mias Muchtar.

Sesuai dengan amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia. Adapun perlindungan tersebut meliputi 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Sedangkan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) perlindungan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Bagi pekerja formal (PU) seperti karyawan ataupun buruh pabrik, maka si pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan para pekerjanya. Kemudian bagi pekerja non-formal (BPU) seperti juru parkir, driver Gojek atau pedagang kaki lima dan pekerja lain yang sejenisnya, mereka bisa mendaftarkan dirinya sendiri untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan sayarat yang cukup mudah hanya menggunakan fotocopy e-KTP.Apabila terjadi kecelakaan kerja yang dialami seorang pekerja namun tidak terdaftar menjadi pekserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang bertanggung jawab adalah perusahaan si pemberi kerja yang besaranya minimal sebesar yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Mias panjang lebar.

Baca Juga :  Diskon Ojek Online Akan Dihapus, Driver Girang

“Untuk tahun ini, driver Gojek yang meninggal dunia ada 4 orang dan mengalami kecelakaan kerja 8 orang. Kegiatan ini selain merayakan HUT ke-8 Gojek ini juga rangkaian HUT BPJS Ketenagakerjaan yang jatuh pada Desember mendatang. Pada momen ini, kita bersama Gojek menggelar pasar murah,” tutupnya.

Sementara itu, manager operasional Gojek pekanbaru David Riston mengatakan rangkaian HUT Gojek  ini sudah dimulai sejak Jumat (26/8) kemarin dengan menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) ke panti asuhan Al Ikhlas Pekanbaru. Dan pada puncak peringatan HUT digelar berbagai kegiatan hiburan dan perlombaan untuk kebersamaan seluruh mitra driver di Pekanbaru dan Gojek.

“Kita juga menggelar pasar murah bersama BPJS Ketenagakerjaan. Ada dua jenis paket sembako, Rp35 ribu hingga Rp75 ribu, yang membedakan paket sembako ini adalah jumlah kuantitasnya. Untuk yang Rp75 ribu berasnnya 5 kilogram, kalau paket Rp35 ribu jumlah beras lebih sedikit,” sebutnya.

Baca Juga :  Tips 7 Cara Aman Pesan Makanan Sehat via Ojek Online

(riaupos.co/tow)

Loading...