Waspada Macet! Taksi Online Gelar Demo Pagi Ini

Hari ini sopir taksi online akan menggelar aksi demo di depan Istana Negara. Aksi itu digelar untuk meminta Presiden Jokowi mencabut Permenhub 108 2017.

“Rencana kita adalah kumpulnya di IRTI Monas, targetnya 5000 massa atau driver online dari semua aplikasi,” kata Koordinator Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) Aries Rinaldy, saat dihubungi detikcom Mingggu (28/1/2018).

Ia menargetkan aksi tersebut akan diikuti 5000 massa taksi online. Ia mengatakan peserta mulai berkumpul pada pukul 08.00 WIB di lapangan IRTI Monas.

Baca: 

Baca Juga :  Apes, Taksi Online Terguling ke Sawah, Diduga Ini Penyebabnya

Nantinya mereka akan long march dari IRTI Monas hingga Istana Negara. Aksi demo tersebut digelar untuk meminta Jokowi mencabut Permenhub 108 2017.

“Nanti titik kumpul di IRTI, nanti dari sana ke di Istana. Sasaran kita Presiden untuk mendengarkan aspirasi driver online dan meminta agar presiden Jokowi untuk memerintahkan Kemenhub mencabut Permenhub,” kata pria yang juga koordinator Aliansi Nasional Driver Online (Aliando).

Ia menyebut ada perwakilan peserta dari daerah lain yang datang. Misalnya datang dari Bogor dan daerah Jawa Barat lainnya.

“Mereka sudah mengirimkan perwakilan melalui beberapa komunitas untuk turun ke Jakarta. Contohnya daerah Bogor, Cimahi, Bandung, Padalarang, kota yang sudah banyak drivernya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kocak! Gara- gara Hp Baru, Driver jadi Ojek Online Kebanyakan Typo ke Pelanggan

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan justru aturan itu untuk melindungi taksi online karena memiliki badan hukum. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku prihatin masih ada kelompok yang tidak menerima PM 108/2017. Aturan itu mengatur tentang angkutan sewa khusus, menurutnya jika tidak diatur dapat berakibat angkutan online menjadi ilegal.

“Mereka tidak paham atau tidak mau paham, sebab aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini,” kata Budi, dalam keterangannya, Minggu (28/1/2018).

Budi menambahkan sebelumnya ketika PM 26 Tahun 2017 mulai diberlakukan kondisi mulai kondusif. Namun ketika PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas.

Baca Juga :  Grab Denda Pengguna yang Cancel, Begini Langkah Go-Jek

(detik/tow)

Loading...