Wali Kota Bekasi Ijinkan Ojol dan Opang Bawa Penumpang

Driver ojek online membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (6/4/2020). Polri menghimbau kepada pengendara motor di Indonesia agar tidak membawa penumpang atau berboncengan sejak Operasi Simpatik 2020. Himbauan tersebut untuk memutus rantai virus corona (Covid-19). (gani kurniawan/tribun jabar)

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membolehkan ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) beroperasi mengangkut penumpang di masa adaptasi new normal seperti saat ini.

Rahmat mengatakan, pihaknya tidak memiliki alasan untuk melarang Ojol atau Opang untuk mengangkut penumpang.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan daerah perbatasan, lokasi trayek yang mungkin saja menjadi satu kesatuan para pengemudi ojek sudah lebih dulu membolehkan.

“Sama dengan DKI, perilaku sama daerahnya mitra. DKI sudah (membolehkan) ya sudah,” kata Rahmat di Posko Gugus Tugas Covid-19 Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Selasa, (9/6/2020) seperti dilansir dari Tribunjabar.id.

Meski begitu kata dia, setiap pengemudi dan penumpang wajib menerapkan protokoler kesehatan misalnya meggunakan masker dan sebisa mungkin menjaga jarak.

Baca Juga :  Meski Digempur Ojek Online, Opang di Duri Optimis Tetap Bisa Bertahan

“Iya kalau DKI boleh kenapa kita tidak. Kan bagian dari wilayah kemitraan apa yang mesti berbeda yang penting protokolnya standardnya,” tegas dia.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menerapkan adaptasi new normal secara bertahap sejak Jumat, (5/6/2020).

Jenis usaha berisiko kecil seperti restoran, toko baju, elektronik, kesehatan supermarket mulai diperbolehkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan.

Bahkan sejumlah mal juga sudah terlihat berperoperasi meski belum secara penuh, terdapat beberapa tenan yang masih dipertimbangkan untuk memulai kegiatan usaha seperti biokop dan jenis usah hiburan lainnya.

Selain itu, seluruh tempat ibadah sejak Jumat, (29/5), sudah diperbolehkan menggelar kegaiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Gojek Sudah Siap dengan Prokol Kesehatan

Untuk usaha berisiko tinggi seperti tempat hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop dan usaha kepariwisataan lainnya belum diperkenankan beroperasi.

Mereka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan ketat seperti, melakukan rapid test pegawainya, meminta surat persetujuan kepada Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan (Disparbud).

(TOW)

Loading...