Usul Dirjen Hubdat Pihak Aplikator Matikan Aplikasi Driver Ojol yang Berkerumun Lebih dari 5

(Achmad Syauqi/detikcom)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi usulan terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020 untuk sektor transportasi ojek online (ojol).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi mengusulkan agar pihak aplikator membuat sistem yang bisa mencegah pengemudi ojol berkerumun. Misalnya dengan menonaktifkan aplikasi mereka jika terdeteksi berkerumun.

“Kita akan bantu untuk ojol supaya aplikator melengkapi sekat pengemudi dan penumpang serta untuk tidak kumpul menunggu penumpang sejumlah 5 orang. Kalau lebih 5 orang, aplikasinya tidak aktif,” kata Budi melalui pesan singkat, Minggu (13/9/2020) seperti dilansir dari detikcom.

Usulan tersebut disampaikan kepada pihak aplikator dengan harapan tidak terjadi kerumunan pengemudi ojol lebih dari 5 orang.

Baca Juga :  Airbnb Cetak Keuntungan Saat Lepas dari Uber

“Saya yang mngusulkan kepada aplikator nanti supaya mereka tidak kumpul-kumpul,” sebutnya.

Dia menginstruksikan pihak aplikator ojol mengawasi internalnya sampai pandemi COVID-19 ini mereda.

Usulan itu pun sejalan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyoroti perihal kerumunan yang disebutnya tidak boleh lebih dari 5 orang.

“Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari 5 orang,” ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

(TOW)

Loading...