Uber Mengaku Belum Dapat Sosialisasi Terkait Peraturan Taksi Online

Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online dan transportasi online, mulai berlaku per 1 November ini.

Namun ternyata peraturan tersebut bemum diketahui semua elemen yang berkontribusi pada bidang transportasi termasuk Penyedia Jasa Transportasi Online Uber Indonesia.

Perwakilan Uber Indonesia, Rory Asyari mengemukakan Manajemen Uber Indonesia belum mendapatkan salinan resmi peratiran tersebut sehingga pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang implementasinya.

“Kami tetap berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan manfaat penuh model bisnis dan aplikasi berbagi tumpangan seperti Uber dapat dirasakan oleh pengguna dan mitra-pengemudi di Indonesia,” ujarnya, Kamis (2/11/2017).

Baca:

Sekedar informasi di dalam peraturan tersebut tidak hanya mengatur taksi online saja, tetapi terdapat empat angkutan lain yang diatur, diantaranya angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa).

Dalam pertaran tersebut angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi.

Peraturan tersebut juga berisi pelayanan yang harus diwajibkan oleh pengemudi taksi online. Kewajiban tersebut yakni tarif harus tertera di aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimum.

Aturan tersebut juga mengatur tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi.

Tidak sampai di situ, regulasi tersebut mengatur kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga terdapat dalam peraturan tersebut.

Sementara itu di dalam pertaturan tersebut juga mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran taksi online, serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online.

(tribun/tow)

Loading...