Tiga Hari Merencanakan Aksi Perampokan Taksi Online, Pemuda ini Terancam Hukuman 9 Tahun

DITANYA : Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah didampingi Kapolsek Limo Kompol Bintang S Silaen sat menanyakan pelaku di Mapolrestro Depok, Senin (6/7). FOTO : FAHMI/RADAR DEPOK

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut, perampokan terhadap Rokim (53) supir taksi online di Cinere, Depok, telah direncanakan oleh pelaku.

“Pelaku telah merencanakan niat jahatnya sejak tiga hari yang lalu, tepatnya pada malam Minggu,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres setempat, Senin (06/07/2020) seperti dilansir dari monitor.co.id.

Aziz mengatakan, sebelum melancarkan aksinya itu, SA (23) terlebih dahulu telah menyiapkan rangkaian tali untuk menjerat korban.

“Dia (pelaku) sebelum melancarkan aksinya telah membuat rangkaian jeratan tali, yang rencananya akan digunakan untuk menjerat supir,” ujarnya.

Namun sayang aksi SA tidak berjalan mulus lantaran korban melawan dan berhasil kabur untuk meminta pertolongan.

Baca Juga :  Cukup Menabung Rp 16 Ribu/Bulan, Anak Driver Go-Jek Dapat Beasiswa Rp 12 Juta

“Saat itu warga mendengar teriakan korban dan memberikan bantuan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan, lalu kemudian diserahkan ke Polisi,” jelas Azis.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Azis, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran desakan ekonomi.

“Dia sempat kesulitan keuangan setelah di PHK dari sebuah perusahaan setelah bekerja 3 tahun. Ya sekitar 2 minggu lalu lah di PHK, kemudian dia ada kelilit utang,” beber Azis.

Karena aksinya itu, lanjut Azis, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun lamanya.

“Pelaku disangkakan telah melanggar tindak pidana pasal 53 Jo 365, dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkasnya.

(TOW)

Loading...