Tersandung Kasus Suap, PLT Kemenhub Minta Izin Uber Dicabut

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat, menyarankan jika dugaan suap yang dilakukan Uber kepada sejumlah petugas terbukti, untuk selanjutnya perusahaan itu tidak akan memperoleh izin operasi di Indonesia.

Sehingga, menurut dia, selain menindak dugaan kasus suap, sanksi yang harus diterima Uber ialah pencabutan izin.

“Suapnya harus ditindak dan terkait perijinan, ya tidak boleh ada izin, dan diberikan izin selanjutnya,” kata Hindro, Jum’at (22/9).

Meski demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut. Ia hanya menilai, pasti ada yang tidak beres di balik dugaan suap antara perusahaan asal Amerika Serikat itu dengan oknum polisi dalam negeri.

“Saya tidak menanggapi itu karena ya kalau ada yang suap menyuap itu harus ditindak. Itu tidak beres, makanya harus ditindak,” kata Hindro.

Baca:

Uber diduga melakukan tindakan ilegal demi memuluskan perizinan operasionalnya di sejumlah negara Asia. Laporan yang diungkap Bloomberg mencatat bahwa Uber diduga melakukan tindakan suap ke polisi di Jakarta.

Dalam artikel tersebut, sumber anonim Bloomberg menyatakan Uber bermasalah dengan kepolisian Jakarta pada akhir 2016 karena kantornya tidak berada di zona bisnis.

Uber, masih menurut sumber Bloomberg, kemudian mengakali permasalahan itu dengan menyuap kepolisian demi tetap bisa menggunakan lokasi tersebut sebagai basis operasional mereka.

Kendati demikian, tak disebutkan di mana lokasi kantor Uber yang dimaksudkan. Uber sendiri diketahui memiliki sejumlah kantor yang beroperasi di Jakarta.

Selain di Jakarta, Bloomberg menyebut perusahaan ride-hailing ini juga berbuat curang di Malaysia, China, dan Korea Selatan demi memuluskan operasional. Di Malaysia, Uber diduga membuat membuat kesepakatan tukar-guling dengan institusi lokal.

(cnn/tow)

Loading...