Tarif Parkir Rp150 Ribu Per Jam di Hari Ojol, Tidak Benar, Ini Penjelasannya

Pemberitaan salah satu media cetak yang menyebut tarif parkir pada Hari Ojol akan naik hingga 150 ribu Per Jam.

Pemerintah Kota Makassar menetapkan hari Selasa sebagai Hari Ojek Online atau Ojol. Untuk menyukseskan program tersebut, pemerintah menaikkan tarif parkir hingga 10 kali lipat.

Direktur Utama Perusahan Daerah PD Parkir Makassar Raya Irham Syah Gaffar mengaku menyambut baik keputusan Wali Kota Makassar ihwal Hari Ojol dengan menaikkan tarif parkir.

Kami sangat mendukung program Hari Ojol yang dicanangkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto,” kata Irham, Senin, 8 Maret 2021.

Irham mengatakan sebagai leading sektor perparkiran di Makassar, pihaknya menunggu petunjuk teknis dari Wali Kota Makassar terkait pelaksanaan di lapangan.

Dilansir dari Terkini.id, terkait dengan adanya informasi yang beredar di salah satu media cetak bahwa pada hari Ojol tersebut ada kenaikan parkir hingga Rp150.00 per jam, Irham meluruskan bahwa tarif tersebut sebelumnya berlaku di marka kota di Jalan Kartini.

Baca Juga :  Hadapi Persaingan Transportasi Masa Depan, Grab Kembangkan Taksi Listrik

Tarif parkir di kawasan strategis Jalan RA Kartini pada saat itu memang mencapai Rp 15 ribu untuk satu jam pertama. Kemudian tarifnya meningkat Rp 30 ribu untuk satu jam berikutnya.

Nilai itu akan terus meningkat menjadi Rp 60 ribu di atas 5-12 jam. Termahal mencapai Rp 100 ribu jika parkir di atas 12 jam.

Keputusan tarif parkir itu tertuang dalam SK Wali Kota Nomor: 1941/900.539/Tahun 2018, tanggal 4 Oktober 2018.

Namun kebijakan tersebut hanya berlaku selama selama 2 bulan. Sebab ada kebijakan baru bahwa area tersebut menjadi area larangan parkir.

Otomotis tidak berlaku itu kebijakan,” ungkapnya.

Saat ini, tarif parkir di Kota Makassar Rp.2000 untuk motor dan Rp.3000 untuk mobil per jam,” sambungnya kemudian.

Baca Juga :  Pengemudi Ojol Palembang Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Kos, Ini Penjelasan Polisi

Selain itu, Irham mengatakan sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Hasilnya, kata dia, hingga saat ini belum ada Perwali yang mengatur hal tersebut.

Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Wali Kota (Danny) dan menurut beliau kebijakan tersebut masih akan dimatangkan, termasuk regulasi yang nantinya akan menjadi dasar,” tutup Irham.

Jadi terkait dengan adanya kenaikan parkir hingga Rp150.00 per jam saat ini, hal itu tidak benar alias keliru.

(TOW)

Loading...