Tarif Ojek Online, Kemenhub: Permintaan untuk Menaikkan Tarif Hanya Datang dari Pengemudi Jabodetabek

Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Kementerian Perhubungan memastikan penyesuaian tarif dasar angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online hanya untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan zona itu menjadi wilayah operasi terpadat dengan jumlah permintaan terbesar.

“Lagipula permintaan untuk menaikkan tarif hanya datang dari pengemudi Jabodetabek . Ini dulu yang kami akomodir,” ujarnya, Minggu, 26 Januari 2020.

Sejak Agustus tahun lalu, pemerintah mengatur ketentuan keselamatan dan pedoman penghitungan harga dasar ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Beleid itu disusul penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang langsung merincikan dan membagi besaran tarif batas atas dan batas bawah di lebih dari 220 kota, meliputi tiga zona operasi, mulai dari Zona 1 di Sumatera, Jawa, dan Bali; Zona 2 di Jabodetabek; serta Zona 3 di Kalimantan dan Indonesia bagian Timur. Harga zona Jabodetabek dipatok antara Rp 2.000-2.500 per kilometer, belum termasuk harga perjalanan 4 kilometer pertama,diistilahkan sebagai flagfall, sebesar minimal Rp 7.000.

Baca Juga :  Tarif Baru Ojek Online, Penumpang Mengeluh karena Naik 2 Kali Lipat

Evaluasi tarif memang diwajibkan setiap tiga bulan sesuai Permenhub 12 Tahun 2019. Namun, kata Budi, perkumpulan pengemudi menuntut kenaikan karena melonjaknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat pada tahun ini. Ada juga pertimbangan penyesuaian harga karena kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia.

“Perubahan biaya jasa pengemudi kami simulasikan dengan pertimbangan, tapi belum berarti tarif ojek langsung naik,” ujarnya. “Masih dihitung secara bertahap.”

Kepala Sub Direktorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro, mengatakan simulasi sempat dilakukan Jumat lalu. Kementerian melibatkan perwakilan asosiasi pengemudi, pakar transportasi, serta sejumlah operator ojek online seperti Gojek, Grab Indonesia, dan Maxim yang baru terlibat bisnis ini. “Dari analisanya muncul beberapa alternatif, bisa naik, turun, atau harga tetap. Kami akan bawa ke pimpinan untuk diputuskan (menteri perhubungan),” tuturnya.

Baca Juga :  Cegah Pemukulan Kepada Pelanggan, Kemenhub Instruksikan Manajemen Grab Perketat Perekrutan

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno, menilai rencana itu hanya mewakili keinginan pengemudi dan tak disertai perbaikan layanan untuk pengguna jasa. “Kami menolak wacana itu karena sangat tidak adil untuk konsumen,” ujarnya.

Agus menyebut belum ada peningkatan aspek keselamatan sejak aturan ojek online diterapkan. YLKI pun menyarankan evaluasi harga setiap tiga bulan yang diatur Permenhub 12 Tahun 2019 diperpanjang menjadi enam bulan. “Angkutan resmi saja tak mudah menaikkan tarif, kenapa ojol yang bukan angkutan resmi malah dievaluasi terus?”

Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan entitasnya mematuhi segala ketentuan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, termasuk soal perubahan harga. Dia belum bisa memperkirakan dampaknya pada operasional yang sedang berlangsung. “Apapun regulasinya yang diberikan, kami manut (patuh),” katanya di Yogyakarta, akhir pekan lalu.

Baca Juga :  Driver Ojek Online Diberi Pilihan Tarif Rp 2.400-Rp 2.800/Km oleh Kemenhub

Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda juga belum ingin mengomentar pertanyaani terkait efek perubahan tarif lantaran belum menerima keputusan resmi dari regulator. “Kami pastikan adalah Gojek senantiasa mendukung dan taat,” ujarnya lewat keterangan tertulis.

Artikel ini telah tayang di https://bisnis.tempo.co/read/1299854/kenaikan-tarif-ojek-online-hanya-berlaku-di-jabodetabek/full&view=ok

Loading...