Taksi Online di Cirebon Mulai Lakukan Uji KIR

Sesuai dengan pemberlakuan Uji Kir atau Keur dalam Permenhub 108 tahun 2017 telah disesuaikan dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.

Angkutan Sewa Khusus (ASK) dari PT. IFA Abdul Rozaq yang berkantor di Jalan Prakasamuda No. 221 di Kota Cirebon melakukan cek fisik kendaraan di Samsat Kota Cirebon, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, beberapa hari lalu.

Cek fisik kendaraan merupakan salah satu syarat sebelum nantinya dilakukan uji Keur.

Bayu, selaku koordinator Wilayah Cirebon PT. IFA Abdul Rozaq mengatakan, kami dari PT. IFA Abdul Rozaq yang menaungi ASK mengikuti ketentuan dan peraturan yang diberlakukan pemerintah, dalam hal ini Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Hubungan Darat.

Baca Juga :  Sistem E-Tilang di Kota Jakarta Dipercepat dari Rencana Semula

“Permenhub 108 tahun 2017 sebagai hukum yang mengakomodasi kepentingan pelaku/driver armada ASK dengan menjadi mediator antara driver dengan aplikator dan regulator,” ujarnya.

Kata dia, dengan dilakukannya cek fisik kendaraan yang akan dilanjut pengujian Keur, bertujuan memberikan kepastian dan kenyamanan terhadap penumpang, bahwa kendaraan yang digunakan ASK layak untuk membawa penumpang secara aman dan nyaman.

“Apalagi, selaras dengan kewajiban pengemudi untuk memiliki SIM umum, baik A maupun B1,” ungkapnya.

“Kami PT. IFA Abdul Rozaq memberikan kemudahan untuk melaksanakan aturan tersebut dan memberikan kepastian keamanan di lapangan,” tutup Bayu.

(kumparan/tow)

Loading...