Sosialisasi Pergub No.6/2017 Tentang Taksi Online di Banjarmasin Dipertanyakan

Kuasa hukum Taksi Online, Jefri Halim, menambahkan sosialisasi Pergub Nomor 6 Tahun 2018 Taksi Online masih perlu diperpanjang,

“Pergubnya belum kami lihat sampai sekarang. Pembatasan kuota itu sebenarnya harus disosialisasikan terlebih dulu. Dishub wajib menjelaskan dasar perhitungan mereka sehingga bisa menetapkan jumlah kuota hanya 980 unit untuk se-kalsel,” ujar Jefri, Selasa (13/3).

Pihaknya, kata Jefri, belum puas, termasuk soal kuota.

“Tapi kalau ada dasar yang jelas perhitungannya, maka bisa diterima. Namun tetap ada pertanyaan dari batas kuota yang ada apakah ada jaminan tidak ada suspend/blokir akun sepihak dari aplikator,” ujarnya.

Kalau dari aplikator tidak ada jaminan, sambung Jefri, maka otomatis kuota akan berkurang dari yang seharusnya.

Baca Juga :  Sambil Menunggu Waktu Berbuka Puasa, Saatnya Mencari Referensi Secara Online

“Dampak dari sisa taksi online di luar kuota harus dipikirkan pemerintah daerah. Tidak hanya dipikirkan jangka pendek, tapi kedepannya juga. Sisa taksi online di luar kuota akan diarahkan kemana,” ujarnya.

Jefri mengatakan mereka tetap mendukung pemerintah.

“Tapi pemerintah juga wajib memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya atau warganya, khususnya para sopir online Banua,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah, Kamis (15/3), mengimbau pengelola atau perusahaan taski online agar mendaftarkan koperasi taksi online ke dinas PMPTSP.

“Kalau tetap tidak mau, ya kami nanti akan melaksanakan Pergub dan melakukan razia,” ujarnya.

Rusdiansyah mengatakan tidak benar kalau pihak tidak menyosialisasikan Pergub tentang Taksi Online. “Itu tidak benar. Kami sudah sering menyosialisasikannya dalam bentuk rapat dan imbauan,” ujarnya.

Baca Juga :  Grab Resmikan Kerja Sama dengan Pemkot Surabaya

(tribunnews/tow)

 

Loading...