Sosialisasi Kuota Taksi Online di Jabar Masih Belum Jelas

Juru bicara Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jawa Barat, Agi Ginanjar, mengatakan sejumlah organisasi gabungan pengemudi taksi online belum mengambil sikap ihwal dibukanya proses perizinan penyelenggaraan taksi online menyusul penetapan kuota angkutan sewa khusus oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Prosesnya masih abu-abu,” kata Agi, saat dihubungi media, Jumat, 12 Januari 2018.

Agi mengatakan mayoritas pengemudi taksi online sudah bergabung dalam sejumlah badan hukum yang sudah lama dibentuk oleh sesama pengemudi. Sebagian besar sudah mulai mengurus perizinan tersebut. Tanda tanya muncul saat badan hukum yang sudah mendapat izin penyelenggaraan taksi online mendapat kuota lebih sedikit daripada yang diminta. “Misalkan ada satu koperasi, sudah ngumpul 100 (kendaraan), tapi kuota yang didapat 50-an,” ujarnya.

Baca Juga :  Sindikat Pencuri Motor Ini Beraksi Menggunakan Atribut Grab

Baca: Kuota Taksi Online Dibatasi, Djoko Setijowarno Prediksi Bakal Menimbulkan Kisruh

Menurut Agi, pertimbangan persetujuan kuota yang lebih sedikit daripada yang diminta badan hukum itu yang kini menjadi gunjingan. “Pertimbangannya apa?”Agi menyebut penyedia jasa taksi online saat ini juga belum mewajibkan pengemudi taksi online mengurus perizinan. “Baru sebatas imbauan,” tuturnya.

Sejumlah organisasi yang memayungi pengemudi taksi online, kata Agi, berencana berembuk untuk membahas persyaratan perizinan yang diminta, juga pemberian kuota bagi badan hukum penyelenggara taksi online. “Sekarang masih pembahasan di internal dari beberapa komunitas, organisasi, dan koperasi.”

Baca: Pemprov Jabar Atur Kuota Taksi Online, Ini Rinciannya

Sebelumnya, pemerintah Jawa Barat sudah membuka pelayanan perizinan penyelenggara taksi online bagi badan hukum (PT/koperasi). Hingga saat ini, di wilayah Bandung Raya sudah terbit perizinan penyelenggaraan taksi online untuk lima badan hukum dengan jatah kuota yang diberikan seluruhnya 365 kendaraan. Lima perusahaan itu adalah Koperasi Himpunan Transportasi Online Bersama (KHTOP) 60 kendaraan, Konbanter Baru (80), PT IFA Abdul Razaq (125), Koperasi MSSB (50), STAP (50).

Baca Juga :  Ingat! Akhir Januari 2018 Tenggat Waktu Uji KIR Selesai

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan badan hukum yang sudah mendaftar tapi belum terbit izin penyelenggaraan taksi online-nya karena sejumlah persyaratan teknisnya belum lengkap. Di antaranya dokumen SIUP belum sesuai dengan jenis usaha angkutan, tanda daftar perusahaan (TDP), serta belum memenuhi syarat penyediaan minimal lima kendaraan atas nama perusahaan.

“Untuk perusahaan yang mendaftar tapi belum mendapat izin penyelenggaraan karena ada persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Dedi menanggapi taksi online, Kamis, 11 Januari 2018.

(tempo/tow)

Loading...