Soal GPS Bagi Driver, Begini Tanggapan Go-Jek

VP Strategic Regional Head Central and East Java Gojek Delly Nugraha sewaktu ditemui di Go-Food Festival Kampoeng Tugu, Kota Jogjakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Kamis (21/2). (Ridho Hidayat/JawaPos.com)

Go-Jek memberikan tanggapan terkait polemik mengenai penggunaan handphone untuk alat bantu navigasi atau Global Positioning System (GPS) yang biasa dipakai mitra driver-nya. Menurut perusahaan berbasis teknologi penyedia layanan mobile on demand dan pembayaran digital itu, apapun regulasi pemerintah harus tetap didukung.

“Saya tidak bisa bilang (aturan tidak boleh dipakainya handphone) menyulitkan atau menguntungkan. Karena bukan kami yang godog (merumuskan) aturannya. Poin pertama adalah kami pasti mendukung regulasi pemerintah,” kata Delly Nugraha, VP Strategic Regional Head Central and East Java Gojek, saat ditemui di Go-food Festival Kampoeng Tugu, Kota Jogjakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Kamis (21/2).

Poin kedua yakni perusahaannya selalu mengutamakan kesejahteraan mitranya yang dalam konteks ini biasa disebut driver. “Nah mitra driver ini kan adalah tombak ujung tombak layanan Go-Jek dan ekosistem. Jadi apapun yang terkait kesejahteraan dari driver adalah prioritas kami,” katanya.

Termasuk jika itu melibatkan peraturan dari pemerintah. Selama kebijakan itu untuk kesejahteraan mitra driver, pasti didukungnya. “Fokus kami kesejahteraan. Kami mendukung selama itu memang bertujuan memajukan kesejahteraan dan kemakmuran driver,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan sejumlah pemohon terkait Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Terkait aturan pengguna jalan yang menggunakan handphone saat mengemudi.

Gugatan itu dilayangkan oleh Toyota Soluna Community, komunitas pecinta Toyota Soluna, dan seorang pengemudi taksi daring. Permohonan uji materi ditolak oleh MK yang tercantum dalam daftar putusan pada 24 Januari 2019, kemudian dibacakan di sidang pleno MK pada 30 Januari.

Gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Pengoperasian ponsel untuk kegiatan apapun, bisa mengurangi konsentrasi dan itu dianggap melanggar aturan. Sanksi berupa 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 750 ribu.

JawaPos.Com

Loading...