SK Sudah Keluar, Dishub Kepri Sesuaikan Tarif Maxim di Tanjungpinang dan Bintan

Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi.Foto: Dok. Gokepri.com

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri Junaidi menyebut akan melakukan penyesuaian tarif pada perusahaan transportasi online, Maxim khususnya di Tanjungpinang dan Bintan.

“SK nya sudah ada dan sudah keluar,” kata dia, Senin 18 September 2023.

Ia menyebut, dalam SK itu dijelaskan bahwa batas bawah tarif transportasi itu Rp5 dan tarif batas atas Rp6 ribu dengan minimal tarif Rp18 ribu, per 3 kilo meter. Penyesuaian tarif dimulai hari ini, Senin 18 September 2023.

Dengan adanya penyesuaian tarif itu, bisa menjadi jalan keluar bagi transportasi online yang ada di Tanjungpinang dan Bintan. Ia juga menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan ini sesuai dengan instruksi Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu.

Junaidi mengatakan penetapan tarif ini telah melalui proses kajian yang teliti oleh Dinas Perhubungan dan melibatkan berbagai pemangku kebijakan, termasuk organisasi angkutan, Yayasan Lembaga Konsumen Kepulauan Riau (YLKB), dan para praktisi transportasi di wilayah Kepri.

“Sudah diskusi juga dengan organda dan YLKB mereka sepakat,” kata dia.

Sebelumnya, para driver di Tanjungpinang dan Bintan menuntut kebijakan aturan tarif perusahaan transportasi itu. Mereka menolak tarif angkut yang sangat rendah.

Layanan transportasi Maxim ini mulai beroperasi di Tanjungpinang sejak Juni 2021 lalu. Sejak awal beroperasi Maxim menawarkan tarif yang bersahabat dengan penumpangnya.

(tow) Artikel ini telah tayang di gokepri.com

Loading...