Simak! Ini Alasan MA Membolehkan Taksi Online Tak Perlu Ditempeli Stiker dan Tidak Berbadan Hukum

Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Alhasil, bisnis transportasi online kini lebih mudah.

Berdasarkan putusan Nomor 15 P/HUM/2018 yang dikutip detikcom, Jumat (14/9/2018), majelis hakim mengulang alasan serupa dalam putusan serupa yaitu Nomor 37 P/HUM/2017. Sebab, Menteri Perhubungan dalam menyusun Permenhub baru, sama dengan Permenhub sebelumnya yang juga digugat ke MA.

Berikut 4 alasan mengapa transportasi online dimudahkan dalam bisnis:

1. Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.

Baca Juga :  Kantor Go-Jek Ditutup, Tagar #savegojek Penuhi Instagram Gubernur Sumbar

2. Fakta menunjukkan kehadiran angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif, dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

3. Penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh-kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan.

. Dalam permohonan keberatan hak uji materiil ini, Mahkamah Agung menilai objek permohonan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sebagai berikut:

Baca Juga :  Grab Bersinergi Dengan Ojol Berlian Segera Launching Grab Protector

a. bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

b. bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, karena penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan perusahaan angkutan sewa khusus.

Baca Juga :  Bom Ikan Teror Rumah Driver Grab di Malang

Dengan putusan MA di atas, maka kini usaha transportasi online lebih mudah. Sebab, tidak perlu lagi harus berbadan hukum, mengurus KIR, tidak ada batas minimal kepemilikan kendaraan hingga tidak perlu pakai stiker.

(detik/tow)

Loading...