Sidang KPPU dan Hotman Paris soal Grab Ditunda, Kenapa?

Hotman Paris Hutapea (Foto: Ismail/detikHOT)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini mengagendakan sidang dugaan tuduhan pelanggaran Undang-undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia).

Sidang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis Komisi didampingi M. Afif Hasbullah dan Guntur Saragih selaku Anggota Majelis. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hadir sebagai kuasa hukum Grab.

“Agenda sidang kita pada siang hari ini adalah pemeriksaan ahli. Ahli oleh pihak investigator, Doktor Martin Daniel Siyaranamual dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran,” kata Dinni saat membuka jalannya sidang di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Baru saja sidang dibuka, pihak investigator meminta agar ditunda karena pihaknya batal menghadirkan ahli dari Universitas Padjadjaran.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 Menyasar Pengemudi GrabCar dan GrabBike di Batam

“Jadi baru siang tadi kami dikabari oleh beliau tidak dapat menghadiri persidangan di KPPU karena ada acara di Bappenas, sehingga kami dari pihak investigator mohon kepada majelis komisi untuk dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan ahli,” kata perwakilan investigator.

Akhirnya majelis komisi memutuskan untuk menunda sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu.

“Baik karena hari ini hanya ada satu agenda pengesahan ya, kita akan lanjut lagi besok,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4904108/sidang-kppu-dan-hotman-paris-soal-grab-ditunda-kenapa

Loading...