Sewa Akun Ojol, Pecandu Judi Slot Ini Jual iPhone Pelanggan Rp24 Juta

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti iPhone. (foto: istimewa)

Unit Rekrim Polsek Sewon, Bantul menetapkan pria berinisial AAN (31) warga Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul sebagai tersangka penggelapan dua unit iPhone seharga Rp24 juta.

Tersangka yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) itu nekat menggelapkan barang milik pelanggannya lantaran terlilit utang akibat kecanduan judi slot.

Kapolsek Sewon, AKP Hanung Tri Widayanto menerangkan, kasus penggelapan ini terjadi pada hari Minggu (10/09/2023).

Korban berinisial F (23) warga Kapanewon Jetis, Bantul yang akan mengirim dua unit iPhone ke pemesan yang ada di kota Yogyakarta. Selanjutnya korban menggunakan jasa ojek online untuk mengantarkan pesanan tersebut.

“Korban menyerahkan dua iPhone kepada tersangka untuk dikirim ke salah satu konter yang ada di Sewon. Tapi ternyata barang tersebut di tunggu sampai sore tidak sampai ke pelanggannya. Kerugian korban Rp24 juta,” kata Hanung di Mapolres Bantul, Senin (18/09/2023).

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sewon pada Selasa (12/09/2023).

Berbekal laporan korban, polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku.

“Kami berhasil menangkap pelaku di dekat rumahnya. Selain itu, kami juga menyita barang bukti iPhone 11 milik korban,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, satu unit iPhone 13 dijual seharga Rp3,9 juta secara online. Modusnya yang dilakukan pelaku dengan menyewa akun ojol milik orang lain secara online. Selanjutnya dipakai untuk menggelapkan barang tersebut.

“Terkait motif, pelaku terlilit utang hingga jutaan rupiah karena sering kalah bermain judi slot,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka mengaku melakukan aksinya secara spontan. Dia sangat menyesal telah melakukan penggelapan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(tow) Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id

Loading...