Regulasi Taksi Online Masih Terus Digodok Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan kajian mendalam terkait aturan transportasi taksi online. Dengan hasil kajian ini nantinya dapat menghasilkan formula terbaik dan win-win solution bagi kedua pihak.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan Kemnaker, Suhartono, saat hadir di acara diskusi bertema revolusi digital di @America, Pacific Place, Jakarta Selatan, Sabtu (31/3). Suhartono mengatakan dalam kajian ini pihaknya juga berkoordinasi intensif dengan kementerian terkait lainnya.

“Kemnaker berkomitmen tinggi untuk mencarikan solusi dan formulanya. Intinya kita perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi atau hanya sekadar kebijakan tertentu, kita belum bisa bicara terlalu jauh,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dari sisi ketenagakerjaan, Kemnaker akan memberi pertimbangan kepada Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan yang merupakan leading sector dari bisnis transportas oline ini. Suhartono menjelaskan pihaknya memiliki tiga pertimbangan terkait bisnis transportasi.

Baca Juga :  Kementrian Transportasi Berhentikan Rencana Ekspansi Grab di Vietnam

Pertama, bisnis transportasi online merupakan bisnis baru dan memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga kondusivitas harus diciptakan. Selanjutnya, dalam pengaturan bisnis transportasi online harus melihat kelaziman yang ada di mancanegara. Dari kelaziman pengaturan transportasi online di tingkat internasional tersebut, akan dicari formulasi yang tepat untuk diterapkan atau untuk mengatur transportasi online di Indonesia.

“Jangan sampai aturan itu malah membuat riweh dan membuat iklim bisnis tak bagus, Itu yang tidak boleh,” ujarnya.

Pertimbangan ketiga yaitu harus jelas skema hubungan kerja agar ada kepastian bagi kedua pihak dan perhitungan pasti bagi pengemudi taksi online. Namun khusus regulasi transportasi online sepeda motor dinilai tak mudah. Pasalnya dalam UU transportasi secara eksplisit menyebut sepeda motor bukan masuk kategori sebagai transportasi publik. Belum lagi jika dikaitkan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan keselamatan berkendara (road safety).

Baca Juga :  Driver Grab Bunuh Penumpang, YLKI: Manajerial Taksi Online Belum Memiliki Standar Keamanan

“Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, kita akan terus lakukan kajian dan bisa sesegera mungkin diselesaikan sambil melanjutkan koordinasi di tingkat kementerian,” katanya.

(merdeka/tow)

Loading...