Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta mulai berlaku Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020) kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Anies Baswedan hingga Rabu (22/5/2020) ternyata akan terus dilanjutkan lagi sampai Kamis (4/6/2020).
DKI Jakarta menjadi kota pertama yang menyandang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona. Hal itu mengingat DKI saat ini menjadi wilayah yang tertinggi penularan penyakit itu.
PSBB yang berlaku di Jakarta itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Mengingat hingga kini pandemi tersebut belum berakhir, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB.
Pengumuman perpanjangan PSBB DKI Jakarta hingga 4 Juni oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Gugus Tugas DKI Jakarta disampaikan lewat akun Instagram @dkijakarta
“Teman-teman, ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan. Kita lanjutkan bersama, ya dengan lebih disiplin. Jangan sampai kita harus memperpanjang lagi.
Semakin kita disiplin untuk tetap di rumah, mengurangi aktivitas di luar, maka semakin sedikit interaksi, lalu semakin kecil pula potensi penularannya. Dengan begitu pandemi ini bisa lebih cepat usai.
Setelah itu kita memulai babak baru bisa berkegiatan di luar rumah seperti semula, dan tentu dengan protokol yang baru.”
Transportasi adalah salah satu sektor yang diatur oleh PSBB Jakarta untuk menekan penyebaran virus covid-19.
Ada beberapa hal yang diatur dari sektor transportasi diantaranya selama PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang.
Namun, ojek online masih diperbolehkan untuk mengantarkan barang.
(transonlinewatch)