PSBB DKI Jakarta Resmi Diperpanjang Anies Hingga 4 Juni

Anies Baswedan

Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta mulai berlaku Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020) kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Anies Baswedan hingga Rabu (22/5/2020) ternyata akan terus dilanjutkan lagi sampai Kamis (4/6/2020).

DKI Jakarta menjadi kota pertama yang menyandang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona. Hal itu mengingat DKI saat ini menjadi wilayah yang tertinggi penularan penyakit itu.

PSBB yang berlaku di Jakarta itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Mengingat hingga kini pandemi tersebut belum berakhir, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB.

Pengumuman perpanjangan PSBB DKI Jakarta hingga 4 Juni oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Gugus Tugas DKI Jakarta disampaikan lewat akun Instagram @dkijakarta

Baca Juga :  BPTJ Sebut Pengguna Angkutan Umum Menurun, Masyarakat Lebih Memilih ModaTransportasi Online

Teman-teman, ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan. Kita lanjutkan bersama, ya dengan lebih disiplin. Jangan sampai kita harus memperpanjang lagi.⁣

Semakin kita disiplin untuk tetap di rumah, mengurangi aktivitas di luar, maka semakin sedikit interaksi, lalu semakin kecil pula potensi penularannya. Dengan begitu pandemi ini bisa lebih cepat usai.⁣⁣

Setelah itu kita memulai babak baru bisa berkegiatan di luar rumah seperti semula, dan tentu dengan protokol yang baru.
⁣”

View this post on Instagram

Pemprov DKI Jakarta bersama Gugus Tugas DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota, hingga 4 Juni 2020.⁣⁣⁣ ⁣⁣ Teman-teman, ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan. Kita lanjutkan bersama, ya dengan lebih disiplin. Jangan sampai kita harus memperpanjang lagi.⁣ ⁣ Semakin kita disiplin untuk tetap di rumah, mengurangi aktivitas di luar, maka semakin sedikit interaksi, lalu semakin kecil pula potensi penularannya. Dengan begitu pandemi ini bisa lebih cepat usai.⁣⁣ ⁣ Setelah itu kita memulai babak baru bisa berkegiatan di luar rumah seperti semula, dan tentu dengan protokol yang baru.⁣ ⁣ Tetap semangat, ya, kita lewati sama-sama!⁣⁣ ⁣⁣ #PSBBJakarta #JakartaTanggapCorona #hadapibersama #dirumahaja #yukpakaimasker⁣⁣ ⁣

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) on

Transportasi adalah salah satu sektor yang diatur oleh PSBB Jakarta untuk menekan penyebaran virus covid-19.

Ada beberapa hal yang diatur dari sektor transportasi diantaranya selama PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang.

Namun, ojek online masih diperbolehkan untuk mengantarkan barang.

(transonlinewatch)

Loading...