Preadatory Pricing Antar Aplikator Transportsi Online Picu Iklim Bisnis Tidak Sehat

Perang harga (predatory pricing) antara perusahaan transportasi berbasis aplikasi (online) tidak boleh terjadi karena berpotensi memicu iklim bisnis tidak sehat. Peran pemerintah sebagai regulator diperlukan agar bisnis berkelanjutan (sustainable) bisa terwujud.

Pemerintah diharapkan menetapkan regulasi tarif transportasi online sebagai payung hukum bersifat jangka panjang. Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mendorong segera terwujudnya regulasi dimaksud. ”Kami mendorong regulator (Kementerian Perhubungan) untuk membahas regulasi ojek dan taksi online yang di dalamnya ada tentang sistem tarif dan perlindungan konsumen,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Ia menyebutkan,  tidak mungkin dua aplikator yaitu Go-Jek dan Grab menentukan tarifnya masing-masing karena berpotensi terjadinya perang harga. Sebaliknya, jika diminta antara kedua aplikator itu untuk menentukan harga secara bersama maka akan bertentangan dengan undang-undang persaingan usaha. ”Kalau mereka yang menentukan tarif ya namanya memonopoli dan melanggar aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Driver Ojek Online Perempuan di Banjarmasin Masih Dianggap Sebelah Mata oleh Penumpang Pria

Azas bersama mitra pengemudi ojek online sudah melakukan perhitungan terkait tarif dimaksud. ”Jadi nanti Go-Jek dan Grab hanya mengusulkan tarif sebagai acuan. Itu disodorkan ke pemerintah. Baru nanti ditentukan oleh pemerintah,” paparnya. Uber merupakan salah satu perusahaan transportasi online yang kalah bersaing karena kesulitan berkompetisi di iklim bisnis yang belum tercantum secara tegas aturan mainnya. Uber di Indonesia tumbang oleh strategi “bakar uang” dari subsidi yang diberikan kepada mitra driver oleh pesaing dengan modal lebih kuat.

Lebih lanjut, Azas menegaskan penentuan tarif ojek online akan berdampak terhadap kesejahteraan yang berkelanjutan bagi mitra pengemudi ke depannya. Terkait dengan tuntutan kesejahteraan, aplikator, khususnya Go-Jek sudah berupaya memberikan solusi. Berbagai program diberikan Go-Jek kepada mitra pengemudi, di antaranya menyokong akses mitra pengemudi untuk mendapatkan layanan dan jasa keuangan, semisal tabungan, asuransi, jaminan sosial, KPR, cicilan, serta tabungan umrah dan haji. Selain itu, Go-Jek memberikan diskon kebutuhan sehari-hari serta akses wirausaha bagi mitra pengemudinya sehingga kesejahteraan mitra pengemudi berkesinambungan bisa bersifat berkelanjutan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Jaket Grab dari Kawanan Begal Sadis di Kawasan Industri Bekasi

Penyesuaian tarif merupakan bagian dari tuntutan mitra aplikator, terutama pengemudi taksi (roda empat) online, seperti dalam aksi damai puluhan driver pada awal pekan ini Aksi yang dilakukan ke kantor Grab di bilangan Kuningan, Jakarta, dan kantor Go-JEK di kawasan Blok M, Jakarta. Khusus terkait usulan kenaikan tarif untuk taksi online, Director Corporate Affairs G0-Jek, Nila Marita Indreswari, mengungkapkan Go-Jek sudah mengikuti peraturan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108.

”Untuk tarif Go-Car sudah mengikuti ketentuan yang diatur pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 108,” ujarnya. G0-Jek, Nila menyebutkan, selalu menginginkan persaingan usaha yang sehat agar bisnis dapat berjalan secara sustainable. Dengan begitu bisa terus memberikan manfaat positif kepada mitra dan masyarakat. ”G0-Jek sebagai technology enabler berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh stakeholder dalam ekosistem kami. Dalam hal ini termasuk wacana terkait tariff berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Go-Jek Jadi Layanan On Demand Pertama yang Jalin Kerjasama dengan Pemprov Jabar

(swa.co.id/tow)

Loading...