Politisi Golkar Syamsul Bachri Imbau Driver Ojek Online Ikut BPJS

Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri mengatakan, saat ini baru 127 juta tenaga kerja di Indonesia yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan politisi Partai Golkar ini saat melakukan kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/1/2018).

Syamsul Bachri mengatakan, tantangan pemerintah cukup besar untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia. Mengingat deadline kepesertaan jaminan sosial ini sesuai aturan UU mewajibkan seluruh pekerja harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2019 nanti.

Baca:

Sayangnya, pengelola industri online masih menganggap bahwa driver hanya merupakan mitra kerja. Dalam kata lain, industri online seolah terbebas dari kewajiban untuk mendaftarkan ribuan mitra kerja mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Rudiantara Apresiasi Langkah Go-Jek Ekspansi ke Asia Tenggara

“Bagi Komisi IX DPR RI, pekerja harus dilindungi oleh negara melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, apapun jenis pekerjaannya baik di sektor industri online sekalipun,” tegas tokoh senior Golkar asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menduduki kursi legislatif sejak 1997 itu.

“Komisi IX DPR RI terus melakukan koordinasi kepada Menteri terkait, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pemda agar bisa mengakomodasi dan mendorong pekerja terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas aktivis senior Kosgoro 1957 ini.

Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kepulauan Riau Imanuel Purba, menilai penyebutan mitra kerja pada industri berbasis online tersebut, merupakan eksploitasi modus baru, bagaimana tenaga pekerja dimanfaatkan sedemikian rupa namun hanya perusahaan yang untung.

Baca Juga :  Putusan MA, Driver Taksi Online Tak Perlu Bernaung di Bawah Koperasi

Celakanya kementerian/lembaga yang berwenang melindungi hak pekerja juga belum melakukan peningkatan regulasi yang mengatur bagaimana hak dan keselamatan para pekerja industri berbasis online dilindungi dari eksploitasi dan resiko kecelakaan yang tinggi.

“Ini kan masalah (dari) pusat, jangan sampai orang pusat bikin kita gaduh, kita sudah tenang-tenang hidup di daerah, yang punya aplikasi harus bertanggung jawab kalau tiba-tiba ada tabrakan beruntun sampai 10 orang siapa yang tanggung jawab?” ujar Imanuel Purba.

Imanuel menyebut, jumlah pengemudi ojek online di Batam saja sudah hampir 2000 pekerja, mereka memerlukan perlindungan atas hak dasar dan keselamatan pekerja. “Jangan sampai driver jumlah hampir 2000 di Batam tidak tertangani dengan baik,” tegasnya.

Baca Juga :  Serang Driver Taksi Online, Striker Denmark Bendtner Kena Hukuman 50 Hari Penjara

Meski demikian Imanuel tak menampik jika pekerja ojek onlinejuga berasal dari pekerja sektor lain. Namun Imanuel menekankan, bagaimana pun juga mereka adalah pekerja yang harus dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

(bakubae.com/tow)

Loading...