Polisi Ungkap Penyebab Meninggalnya Pelaku Penganiayaan pada Driver Ojol

Pelaku pingsan setelah dikeroyok rekan-rekan ojol di Kota Semarang(KOMPAS.COM/Screenshot akun Instagram @portalsemarang)

Transonlinewatch.com – Beberapa waktu yang lalu, viral di media sosial seorang driver ojek online atau ojol di Kota Semarang menjadi korban penganiayaan saat antre di SPBU Majapahit Semarang.

Mendengar kejadian tersebut, sesama rekan ojol melakukan pencarian terhadap pelaku yang melakukan penganiayaan kepada driver ojol tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi, para driver ojol menemukan pelaku di sebuah kafe Kota Semarang. Setelah itu, terjadi keributan antara kedua belah pihak.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, satu orang yang diduga terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap driver ojol meninggal dunia.

“Penyebab meninggalnya terduga pelaku ini karena dikeroyok oleh para rekan korban dengan cara dipukul dan diinjak-injak,” jelasnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Senin (26/9/2022).

Dia menjelaskan, terduga pelaku meninggal saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. “Dikeroyok oleh rekan-rekan sesama ojol.

Meninggal karena dipukul pakai tangan kosong dan helm lalu ketika terjatuh kemungkinan diinjak-injak,” ujarnya.

Akibat meninggalnya salah satu terduga pelaku pengeroyokan, terdapat dua kasus yang kini dalam proses penyelidikan.

Kasus yang pertama yakni pengeroyokan ojol di SPBU Majapahit Semarang dengan korban Hasti Priyo Wasono (54) warga Jalan Ashoda No 5 RT 2 RW 5 Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Untuk kasus kedua terduga pelaku pemukulan yang dikeroyok oleh rekan ojol atau korban hingga mengakibatkan hilangnya nyawa pelaku.

“Untuk korban yang meninggal dunia, para saksi dan tersangka sudah diamankan. Ada sekitar 5 orang,” jelasnya.

Kini kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan ini.

Beberapa saksi dan barang bukti juga diamankan untuk keperluan pemeriksaan oleh kepolisian.

“Kita akan melakukan penyelidikan kedua kasus tersebut,” imbuhnya.

(tow) Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Loading...