PM 108/2017 Kembali Digugat di Mahkamah Agung

Beleid penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang di dalamnya terdapat aturan mengenai angkutan sewa khusus kembali digugat di Mahkamah Agung.

Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Wahyu Adjie mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh pemohon terhadap PM 108/2017 hampir sama dengan gugatan yang pernah dilakukan terhadap PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Hampir sama dengan yang tuntutan yang kemarin,” kata Wahyu, Jakarta, kepada Bisnis pada Jumat (17/11/2017).

Dia mencontohkan, tuntutan yang diajukan oleh pemohon terhadap PM 108/2017 terkait aturan tarif batas atas dan bawah, kuota, stiker, wilayah operasi, dan sebagainya.

Baca Juga :  Rangkul Opang, Go-Jek Siap Mengaspal di Indramayu

Baca:

Saat ini, dia menambahkan pihaknya sudah menyampaikan jawaban ke Mahkamah Agung atas tuntutan atau gugatan yang dilakukan pemohon terhadap PM 108/2017.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya tidak khawatir dengan gugatan yang dilayangkan oleh beberapa pihak terhadap PM 108/2017.

Dia meyakini, pihaknya akan memenangkan perkara dalam gugatan peraturan menteri perhubungan No. 108/2017 tersebut.

Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, beleid yang di dalamnya terdapat aturan mengenai angkutan sewa khusus tersebut memang rawan digugat.

Baca Juga :  Geger Virus Corona, Driver Taksi Online di Amerika Tolak Penumpang Asia

Alasannya, dia menilai terdapat banyak kepentingan yang terganggu dengan adanya peraturan menteri perhubungan tersebut.

Baca: Menteri Budi Karya Sumadi Tidak Mampu Mengatur Transportasi Konvensional

Dia mengingatkan, angkutan sewa khusus atau taksi dalam jaringan akan menjadi ilegal jika Mahkamah Agung kembali mengabulkan gugatan seperti yang pernah terjadi terhadap beleid sebelumnya, yakni PM 26/2017.

Dia menyarankan, Mahkamah Agung mengundang stakeholder-stakeholder transportasi seperti akademisi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan Organda selain Kemenhub terkait beleid tersebut.

“Tapi di sisi lain, jangan disamakan dengan taksi resmi aturannya. Samakan [aturannya] dengan angkutan sewa, aturannya per satuan waktu bukan jarak,” katanya.

Dalam surat No. 66 P/HUM/2017 yang diliat Media, terdapat 7 orang pemohon yang mengajukan keberatan atau hak uji materil PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca Juga :  Wow! Jualan Ayam Saus Telur Asin Via Go-Food, Usaha 3 Anak Muda Ini Beromzet Miliaran Rupiah

Tujuh orang tersebut, berasal dari berbagai daerah di Provinsi Jawa Timur.

Untuk diketahui, PM 108/2017 merupakan revisi dari PM 26/2017. Dalam PM 26/2017, Mahkamah Agung membatalkan 14 pasal yang ada di dalamnya.

Dari 14 pasal yang dibatalkan oleh MA, sebagian besar terkait dengan angkutan sewa khusus atau taksi dalam jaringan.

(bisnis/tow)

Loading...