PM 108 Resahkan Pengemudi dan Penumpang Taksi Online

Keluarnya Permenhub No 108 Tahun 2017, cukup meresahkan pengemudi dan penumpang taksi online.

Kebijakan yang termaktub permenhub tersebut pun dianggap seakan tidak menerima hadirnya kemajuan maupun perkembangan teknologi.

Bahkan, butir-butir peraturan dinilai kontra landasan pengetahuan.

Pengemudi Taksi Online, Tambunan mengatakan, hadirnya Permenhub 108 Tahun 2017, sangat meresahkan.

Karena, apabila poin-poin dalam permenhub tidak diikuti, maka mulai 15 Februari 2018 mendatang, pihaknya terancam tidak bisa mengemudi lagi untuk mencari nafkah.

Baca: Kuota Taksi Online di Malang Dibatasi Hanya 255 Unit Kendaraan

“Sangat resah kami sebenarnya. Bisa-bisa kami tidak bisa lagi cari penumpang. Kebijakan ini terlalu dipaksakan. Seakan ada ketakutan. Kenapa harus takut dengan taksi online ini, toh prinsipnya ini memudahkan. Kembalikan saja sama penumpang, mereka memilih taksi online, kan karena kenyamanan, dijemput, diantar dan lebih berkelas,” ujarnya Senin (12/2/2018).

Terkait dengan aturan dalam permenhub, seperti uji KIR, Tambunan jelas mempertanyakan landasan peraturan tersebut.

Sebab, menurut dia, hampir semua mobil taksi online adalah mobil tahun tinggi.

Menurutnya, mobil tahun tinggi tidak perlu diuji speksinya, karena ketika mobil-mobil baru yang masuk pasar Indonesia, sudah pasti dicek kondisinya oleh Agen Pemegang Merek (APM) dan pemerintah.

Baca: Transportasi Daerah Buruk, Investasi Baru Akan Dipakai Go-Jek untuk Perluas Pasar

“Heran juga, kalau harus dipaksakan uji KIR. Apa saat mobil ini masuk dari luar negeri sampai ke APM, tidak diperiksa pemerintah kelayakannya? Kan diperiksa. Jadi kontra kali landasan pengetahuan terkait uji KIR pada pengemudi taksi online ini. Kecuali ada batasan, semua mobil lebih dari 5 tahun, wajib diuji KIR, ya gak masalah. Ini masak semua,”ungkapnya.

Disampaikannya, sangat disayangkan, apabila pemerintah memaksakan peraturan tersebut, tanpa melihat nilai dasar hadirnya transportasi online ini.

Ia pun berani menyatakan, bahwa sesungguhnya mayoritas masyarakat akan memilih taksi online, karena dapat memberikan kenyamanan.

Sementara itu, penumpang taksi online, Nila juga merasakan keresahan. Disampaikannya, ia kerap menggunakam taksi online.

Baca: Setelah Astra, Go-Jek Kembali Dapat Suntikan Dana dari Djarum

Apabila ada upaya untuk mempersulit taksi online dalam mencari nafkah, maka dengan sendirinya akan berpengaruh pada penumpang.

“Saya pastinya resah juga dengan keadaan seperti ini. Karena, kan dampaknya bisa kena ke penumpang juga. Selama ini sudah cukup nyaman dengan adanya taksi online ini,”katanya.

Ia pun berharap, pemerintah bisa melihat manfaat baik hadirnya taksi online. Karena, datangnya taksi online sangat memudahkan masyarakat umum.

(tribun/tow)

Loading...