Penumpang Pesawat Tujuan Jakarta Wajib Membawa SIKM dan Hasil Tes Swab

Kondisi Bandara Soekarno Hatta. Instagram amingisback

Mulai hari ini, Selasa (26/5) setiap warga atau pendatang yang memasuki wilayah DKI Jakarta dengan moda transportasi udara wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil tes swab PCR mandiri. Sedangkan hasil rapid test tidak berlaku.

Aturan ini dibuat dalam rapat para Menteri dan Menko, Senin (25/05). Rapat tersebut digelar untuk menindak lanjuti SE 313 tahun 2020 dan Pergub DKI no: 47 tahun 2020 serta hasil dati zoom meeting Dirjen Hubud.

Disampaikan bahwa orang yg memasuki wilayah DKI Jakarta dengan moda udara mulai hari selasa tanggal 26 Mei 2020 wajib memiliki SIKM dan hasil test swab PCR mandiri (rapid test tidak berlaku).

Baca Juga :  Tak Bisa Pilih-pilih Order, Ojol Minta Tak Perlu Pakai Izin saat Keluar-Masuk Jakarta

Untuk itu menjadi perhatian dan tindak lanjut:

a. Airlines tidak memberangkatkan penumpang tanpa kedua syarat tersebut. Apabila tetap diberangkatkan, penumpang di Jakarta akan dikarantina di hotel yg telah ditetapkan utk dilakukan swab PCR dan menunggu hasil nya atas biaya pribadi/mandiri (harap diinformasikan pada penumpang)

b. Airlines segera menghubungi para penumpang tujuan Jakarta agar tidak datang ke bandara apabila tidak memiliki 2 syarat tersebut disamping syarat lainnya

c. Pengelola bandara untuk mengantisipasi penumpukan penumpang di bandara yang tidak dapat berangkat.

Hal ini berlaku bagi penumpang pesawat reguler maupun charter. Baik tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (CGK) maupun Halim Perdanakusuma (HLP). Peraturan ini tidak berlaku bagi penumpang transit.

Baca Juga :  Tak Bisa Pilih-pilih Order, Ojol Minta Tak Perlu Pakai Izin saat Keluar-Masuk Jakarta

(transonlinewatch)

Loading...