Pengusaha Angkutan Konvensional di Balikpapan Minta Pemda Tindak Tegas Transportasi Online

Para pengusaha angkutan konvensional (angkutan kota dan taksi argo) melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi terkait di gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (28/8). Pertemuan itu dihadiri Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim serta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Komisi I DPRD Balikpapan.

Dalam pertemuan itu, para pengusaha angkutan konvensional meminta agar pemerintah tegas terhadap angkutan berbasis online yang semakin marak, namun tidak mengantongi izin. Seperti yang diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Angkutan Kota Balikpapan (Forkopab), Burhannuddin Nur. Pemerintah seharusnya menegakkan aturan atau regulasi terkait angkutan umum tidak dalam trayek di wilayah Kaltim, khususnya di Kota Balikpapan.

“Laksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Kemudian, sepakat melaksanakan pembatasan jumlah kuota angkutan tidak dalam trayek bagi angkutan sewa khusus (ASK), taksi online sesuai keputusan Gubernur Kaltim,” akunya.

Baca Juga :  Bulan April, Go-Jek dan Grab akan Jadi Perusahaan Transportasi

Saat ini, lanjutnya, sudah ada penetapan kuota angkutan online di kabupaten/kota. Untuk itu pemkot bersama kepolisian menertibkan kendaraan yang tidak berizin atau ilegal, baik itu online dan offline. Jadi, kendaraan tak berizin tidak boleh melakukan kegiatan usaha angkutan umum sebelum memenuhi perizinan yang berlaku.

Jika dijalankan sesuai regulasi, maka tidak akan mengganggu atau merusak iklim usaha transportasi resmi sesuai tatanan yang diatur oleh pemerintah.

“Kami juga menginginkan agar Pemprov Kaltim menciptakan regulasi yang seimbang, sehingga tercipta kesetaraan kepada angkutan umum resmi yang ada dalam menjalankan kegiatan usaha transportasi umum,” terangnya.

Para pengusaha ini juga meminta pemerintah agar mengendalikan, menertibkan, dan menindak tegas perusahaan angkutan berbasis online yang beroperasi di wilayah Kaltim.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif Ojek Online Melanggar 6 Undang Undang, Bagaimana Respon Kemenhub?

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah serta kepolisian agar bertanggung jawab dalam menegakkan peraturan yang telah ditetapkan. “Begitu juga penegakan terhadap keberadaan ojek online sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 25 Tahun 2017,” ungkapnya.

Dia menuturkan, apabila tuntutan tidak dipenuhi, maka seluruh angkutan umum di Balikpapan akan melakukan aksi guna meminta kesetaraan dan keadilan. Aksi itu menuntut penegakan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan Permenhub 108 Tahun 2017 yang selama ini ditaati para angkutan kota.

Dalam pertemuan itu, juga disepakati pembentukan tim terpadu. Tim terpadu ini nantinya akan mengawasi pergerakan angkutan berbasis online di Balikpapan. Taksi online harus sesuai kuota, yakni sebanyak 150 unit.

Baca Juga :  Antara Go-Jek dan Grab, Siapa Penguasa Pasar Transportasi Online di Indonesia

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, pembentukan tim adalah solusi konkret untuk menindak angkutan berbasis online dan menerapkan slot 150 kuota melalui pemberian stiker.

“Dibentuk tim terpadu yang melibatkan semua pihak, termasuk pelaku usaha. Setelah itu akan dibahas ke tingkat provinsi dan kementerian,” ungkapnya. Diakui Sudirman, selama ini Dishub telah melakukan penertiban meskipun belum 24 jam. “Yang menjadi alasan adalah keterbatasan SDM baik dari Dishub maupun kepolisian,” akunya.

Sementara itu, Ketua Komisi I Faisal Tola mengatakan, tim terpadu ini bertugas memberikan surat kepada pelaku usaha angkutan berbasis online, bahwa kendaraan harus sesuai kuota. “Keputusan itu mengacu pada Permenhub 108. Selain itu, perlu ada rapat-rapat dengan pengusaha angkutan dan Satlantas untuk membahas tim terpadu ini,” katanya.

(prokal/tow)

Loading...