Pengguna Ojol Keberatan Tarif Ojol Naik, Antar Sendiri Anak Sekolah

Ilustrasi ojek dalam jaringan. (Foto: Antara)

Transonlinewatch.com – Para pengguna ojek online (ojol) dari berbagai kalangan merasa keberatan dengan pengumuman Kementerian Perhubungan ihwal naiknya tarif layanan moda transportasi roda dua tersebut. Namun, karena layanan ojol kini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, mau tak mau nantinya harus membayar dengan tarif ojol terbaru tersebut.

Iqbal, misalnya. Pekerja kantoran di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, berusia 28 tahun itu mengaku memang rutin menggunakan layanan ojol untuk menyambung perjalanannya ke stasiun dari rumahnya. Meski mengaku berat adanya kenaikan tarif, dia mengatakan tak bisa berbuat banyak.

“Sejujurnya memang agak memberatkan sih karena kan sekarang banyak barang-barang naik, inflasi tinggi juga kan kemarin, tapinya kita musti paham ojol juga terpengaruh,” kata dia saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Kamis, 11 Agustus 2022.

Dia mengatakan, meski kenaikan tarif selisihnya dari peraturan sebelumnya tidak terlalu tinggi naiknya, tapi akan memengaruhi besaran tarif layanan yang dihitung berdasarkan jarak. Makanya, ketika sudah jadi kebutuhan primer, dia berharap penyedia aplikasinya juga masih mau memberikan promo.

“Sudah jadi kebutuhan primer sih buat saya, kalau kita pulang tengah malam kan masih butuh. Makanta promo mudah-mudhlahan masih ada, enggak apa naik tapi ya mudah-mudahan operatornya masih mau bakar duit,” ujar Iqbal.

Senada, Anis, 28 tahun, mengatakan hal yang serupa. Ibu satu orang anak ini mengaku layanan ojek online paling efektif untuk mobilitasnya di jalanan, selain transportasi massal seperti kereta dan bus. Jadi, ketika tarif layanan dinaikkan pemerintah, dia mengatakan masih akan tetap menggunakan layanan ojol.

“Kalau untuk efektifitasnya, ya mau bagaimanapun tetap ojol (lebih baik). Cuma kalau misal naik begini, berat juga rasanya. Walau sedikit-sedikit naiknya, tapi kan kita pakai ojol rutin, berasa juga,” ucapnya.

Tapi, Anis mengatakan, untuk penggunaan ojol jarak dekat seperti dulu biasa gunakan untuk mengantar anak sekolah, tak akan lagi rutin digunakan. Dia lebih memilih mengantarkan anaknya ke sekolah menggunakan motor sendiri, termasuk untuk mobilitas jarak dekat lainnya.

“Mendingan pribadi sih kalau enggak terlalu jauh. Tapi kan ada yang tarif minimalnya lebih berasa. Misal naik dari yang Rp 9.000 atau Rp 10.000 jadi Rp 13.000 sampai Rp 13.500 kan itu lumayan,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan aturan terbaru soal batas tarif ojek online (ojol) lewat Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. KP 564/2022 pada 4 Agustus 2022. Di dalam aturan itu disebutkan secara rinci besaran tarif ojek online sesuai dengan sistem zonasi.

Kebijakan itu berlaku paling lambat 10 hari setelah Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022 terbit. Artinya, aturan tersebut berlaku efektif per 14 Agustus 2022.

Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:

Zona I

-biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
-biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
-biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 – Rp 11.500

Zona 2

-biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
-biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
-biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 – Rp 13.500

Zona 3

-biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
-biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
-biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 – Rp 13.000

Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.

(tow) Artikel ini telah tayang di tempo.co

Loading...