
Transonlinewatch.com – Setelah viral di media sosial, Polsek Metro Barat menetapkan dua pelaku penganiayaan kurir Shopee sebagai tersangka.
Wakapolsek Metro Barat Iptu Edy S membenarkan pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap dua pelaku penganiayaan beberapa saat setelah kejadian atas nama Muhammad Jodi Newanda Efendi (20) dan Rizki Surya Wijaya (21).
“Kejadian Sabtu kemarin. Itu di depan Rumah Sakit Muhammadiyah Metro. Ini berawal saat pelaku Rizki memesan barang dengan pembayaran sistem cash on delivery (COD) di aplikasi Shopee,” katanya, Senin (20/6/2022).
Sewaktu paket sampai di dropship Kota Metro, korban Aji Laksono (24) yang saat itu bertugas mengantarkannya ke pemesan.
Namun, ketika diantarkan pertama kali, pemesan tidak ada di rumah. Sore harinya, barang kembali gagal kirim.
Dijelaskannya via chat, pelaku meminta agar barang diantarkan besoknya.
Tapi korban menjelaskan bahwa bila barang tidak dibayar hari itu akan diretur ke toko.
Hingga akhirnya pelaku dan korban sepakat bertemu di sekitar RS Muhammadiyah.
“Nah, dari pengakuan pelaku, saat mereka chat, sempat ada omongan korban yang menurutnya menyinggung. Yaitu kalau tidak sanggup bayar tidak usah pesan COD. Begitu ketemu, setelah membayar, teman pelaku menghampiri korban,” bebernya.
Kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Awalnya hanya tersangka Jodi yang memukul, namun pelaku Rizki juga turut melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Jadi kedua pelaku sudah kita amankan dan kita tetapkan tersangka atas laporan korban. Keduanya telah diamankan di Mapolres Metro,” tuntasnya.
(tow) Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id