Pengemudi Ojol Disarankan Daftar Kartu Pra Kerja

Pengemudi Ojol mengambil nasi kotak yang dibagikan Pemprov Jateng mulai hari ini, Selasa (31/3/2020) di depan gerbang Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang. (Istimewa via TribunJateng.com)

Masyarakat yang terdampak virus corona dan belum mendapat program bantuan sosial dari pemerintah, disarankan untuk mengakses program lain dalam jaring pengaman sosial (social safety net).

Contohnya, bagi para driver ojek online (ojol) yang tak masuk dalam program keluarga harapan (PKH) atau bantuan langsung tunai (BLT), bisa mendaftar Kartu Pra Kerja.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, mengatakan nantinya manajemen pengelola Kartu Pra Kerja (PMO) akan melakukan verifikasi para pendaftar. Hal ini dilakukan agar mereka yang mendapat bantuan pemerintah bisa semakin banyak.

“Nanti PMO akan cek bahwa yang bersangkutan tidak dapat PKH, tidak dapat BLT. Ini untuk menghindari double counting, supaya masyarakat bisa dirasakan lebih banyak orang. Misal pengemudi ojek online yang tadinya dapatkan penghasilan harian, sekarang kesempatan bagi mereka untuk ikut pelatihan tingkatkan kualitas skill, sekaligus dapat dukungan pemerintah,” ujar Andin dalam video conference, Rabu (8/4).

Baca Juga :  Masuk Tol, Pengemudi Ojek Online Ditilang

Pemerintah menganggarkan total Rp 37,4 triliun untuk PKH. Penerima program ini juga naik 800.000 keluarga, dari 9,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 10 juta KPM.

Dirinya merinci ibu hamil dan anak usia dini dari Rp 3 juta per bulan akan mendapat kenaikan Rp 750.000 menjadi Rp 3,75 juta per bulan.

Disabilitas dan lansia akan mendapat kenaikan sebesar Rp 600.000, yang awalnya mendapat Rp 2,4 juta per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan.

Sementara itu, bantuan bagi siswa SD juga mengalami kenaikan, dari Rp 900.000 menjadi Rp 1,25 juta per bulan. Sedangkan bagi siswa SMP naik dari Rp 1,5 juta ke Rp 1,875 juta per bulan, serta siswa SMA dari Rp 2 juta naik ke Rp 2,5 juta per bulan.

Baca Juga :  Waduh! Menurut KPPU, Tarif Ojek Online Tidak Boleh Ditetapkan

Andin menjelaskan, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yakni memberikan bantuan penundaan pokok dan bunga selama enam bulan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (UMi). Tidak hanya itu, untuk calon debitur juga akan diberikan relaksasi administrasi.

“Kita antisipasi jangan sampai mereka yang dapat PKH, uangnya untuk bayar cicilan. Kita antisipasi dari berbagai sisi sehingga untuk KUR sendiri Rp 68 triliun pokok dan bunga bulan ini yang tidak disetor ke pemberi pinjaman. Uang itu artinya masih bisa bergulir di masyarakat, bisa hasilkan kegiatan ekonomi sangat positif,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di https://kumparan.com/kumparanbisnis/pengemudi-ojol-bisa-daftar-kartu-pra-kerja-1tBT1zEGMJU

Loading...