Pengemudi Ojol Curi Etalase Rokok, Polisi Selesaikan dengan Cara Restorative Justice

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari memberikan bantuan sembako ke driver ojol yang mencuri etalase rokok disaksikan korbannya (baju merah) dalam konferensi pers ungkap kasus, di Mapolres Tegal Kota, Senin (26/7/2021).(Kompas.com/Tresno Setiadi)

Pengemudi ojek online (ojol) berinisial AR (48) ditangkap polisi usai mencuri etalase rokok seharga Rp 200.000 milik warga di Jalan Dewi Sartika, Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

AR mengaku nekat melakukannya karena impitan ekonomi.

Rencananya, etalase akan digunakan sendiri untuk berjualan rokok karena pendapatannya dari ojol terjun bebas sejak pandemi Covid-19.

Ngambil etalase niatnya buat jualan rokok di rumah kos. Karena narik saja tidak cukup,” kata AR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (26/7/2021).

Di hadapan polisi, AR mengaku sudah bercerai dan miliki lima orang anak.

Mereka tinggal bersama dalam satu kamar kos di wilayah Kecamatan Margadana, Kota Tegal. AR menyatakan, dalam sebulan setidaknya harus membayar uang kos Rp 600.000, dan membayar cicilan motor Rp 850.000 per bulan.

Pendapatan ojol sangat berkurang. Sehari paling dapat Rp 20.000. Saya sendiri kadang sehari makan, tiga hari tidak makan. Yang penting anak. Anak saya lima, tiga masih sekolah. Kalau istri sudah menikah lagi,” ujar AR.

Menurut AR, karena pendapatannya yang terjun bebas, ia kerap didatangi pihak leasing karena menunggak cicilan motor.

Bahkan ketika itu harus kucing-kucingan dengan kelompok mata elang saat membawa penumpang. “Sangat menyesal. Tidak bakalan mengulangi lagi. Kasihan anak-anak saya,” kata AR.

Usai Jadi Spesialis Pencurian Ponsel Beruntung, AR tak dipenjara lantaran korbannya, Heri Yadiyanto (45) telah memaafkan perbuatan pelaku.

Saya memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum. Kalau etalase baru beli Rp. 200 ribu, rencana untuk jualan rokok depan rumah,” kata Heri.

Sementara itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, AR mencuri etalase rokok pada Sabtu (24/7/2021) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku saat itu melihat sebuah etalase tergeletak di teras rumah.

Karena sepi, pelaku langsung menggondol etalase berukuran 60x50x30 sentimeter.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Dari hasil laporan korban dan pengembangan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Rita.

Rita mengatakan, motif pelaku mencuri karena menginginkan tambahan penghasilan dengan berjualan rokok di tempat tinggalnya.

Kasus pencurian ringan ini kita selesaikan dengan cara restorative justice karena korban menyatakan tidak akan menuntut sehingga proses hukum kita hentikan,” kata Rita.

Hal tersebut, kata Rita, sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 di mana kerugian di bawah Rp 2.500.000, maka dikenakan tindak pidana ringan.

Dalam kesempatan itu, Rita yang didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah memberikan bantuan berupa paket sembako kepada AR.

(TOW) Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Loading...