
Abdullah Yahya (32) tersangka atau pelaku pembunuhan dan memasukkan mayat korbannya Ayu Carla (29) driver Ojek Online di Penginapan Dewi Residence II, Kelurahan Kacangpedang, Pangkalpinang, dijerat dengan pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra membenarkan tersangka tersangka ditetapkan pasal berlapis, atas perbuatan menghabiskan nyawa orang lain.
“Hasil sementara penyidikan kami, sudah memenuhi unsur pidananya ada 2 pasal berlapis yang sudah kami kenakan, terhadap tersangka yaitu, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP,” kata AKP Adi Putra, Selasa (24/11/2020) seperti dilansir dari Bangkapos.com.
Ia menjelaskan untuk kasus pembunuhannya, tersangka Abdullah Yahya dikenakan pasal 338 KUHP yang bunyinya: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan pasal kedua yakni 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Terkait pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP, Adi Putra mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa.
“Bila nanti jaksa sudah 1 persepsi, maka kami tidak segan segan memasukan 1 pasal lagi yaitu 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya.
(TOW)