Mampus! Order Fiktif Taksi Online, 3 Warga Surabaya Disidang

Warga Surabaya yang berjumlah 3 orang ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran telah melakukan manipulasi informasi elektronik orderan penumpang fiktif taxi online Grab. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Kong Dimas Seyto Kurniawan, Daniel Christian Tong dan Modi Gautama Halim, ketiga warga Surabaya ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait kasus penipuan manipulasi informasi elektronik orderan penumpang fiktif taxi online Grab.

Dalam aksinya, ketiga terdakwa menggunakan 16 handphone untuk melakukan orderan penumpang Grab fiktif. Dalam setiap hari, sedikitnya ada 10 kali orderan yang dilakukan para terdakwa dan dalam tiap harinya mendapatkan keuntungan Rp 1,12 juta .

Baca Juga :  Menhub Tegaskan Tidak Ada Pembatalan PM 108

Sidang sendiri digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sidang selanjutnya, akan digelar Kamis minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketiga terdakwa ditangkap oleh kepolisian Polda Jatim pada saat sedang transaksi pemesanan Grab fiktif.

(pojokpitu/tow)
Loading...