Ojek online (ojol) kembali diperbolehkan mengangkut penumpang lagi di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan per 8 Juni 2020 ojol kembali diperbolehkan mengangkut penumpang.
Namun, setidaknya ada 62 RW di Jakarta yang masuk dalam zona merah dan dilarang untuk dilewati ojol. Adapun larangan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Untuk itu, dengan adanya beberapa wilayah zona merah tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun menetapkan sanksi dan denda bagi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) yang nekat jemput penumpang di zona merah tersebut.
Merespon hal itu, para pihak aplikator ojek online pun menerima keputusan tersebut. Bahkan, untuk aplikasi Gojek, sejak hari-H ojol dibolehkan angkut penumpang, aplikasi ini sudah memasang fitur yang mampu mencegah mitra drivernya menjemput penumpang di zona-zona merah.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/20200), Nila Marita Chief Corporate Affairs Gojek mengatakan; “Adapun sesuai SK Dishub Nomor 105/2020, Gojek memastikan tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal dengan menerapkan pengaturan geofencing”.
Demikian juga dengan Grab, meski belum dilengkapi fitur otomatis mencegah penumpang dari zona merah memesan ojol, akan tetapi aplikasi ini akan menambah fitur proteksi baru bagi mitra pengemudi dan penumpang yakni GrabProtect.
Dari fitur ini, driver diwajibkan melampirkan formulir deklarasi kesehatan dan kebersihan online serta fitur pengecekan masker via selfie (mask selfie) yang bisa diakses pelanggan mulai akhir bulan Juni.
Selain itu, penumpang dan driver bisa membatalkan perjalanan bila salah satu pihak tidak memenuhi anjuran protokol kesehatan.
“Apabila ada salah satu pihak yang tidak menggunakan masker, baik mitra pengemudi dan penumpang dapat membatalkan pemesanan tanpa denda sebelum perjalanan dimulai, dengan memilih “pengemudi/penumpang tidak memakai masker (driver/passengers did not wear a mask)” sebagai alasan pembatalan . Grab tidak akan memberikan denda untuk alasan pembatalan ini,” tutur Regional Head of Operations Grab Russell Cohen dalam siaran pers, seperti dilansir dari detikcom.
(TOW)