Ngeri, Pelanggar PSBB di Tarakan, Denda Maksimal Rp 100 Juta

Masyarakat Bumi Paguntaka diharapkan dapat mengikuti aturan pasca Tarakan ditetapkan untuk menerapkan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) setelah adanya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/261/2020. PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-PMK) Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan bila masyarakat tidak mematuhi aturan tersebut siap-siap akan dikenakan Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Tarakan dan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Untuk pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Tarakan, sanksinya kurungan 3 bulan dan denda Rp 5 juta, namun bila masih melawan bisa dikenakan UU No 6 Tahun 2018 dengan pidana setahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta,” bebernya, Rabu (22/4).

Menyangkut keputusan Menkes akan PSBB di Tarakan, Satpol PP-PMK Tarakan tidak lagi memberikan teguran terhadap orang yang melanggar.

“Jadi tidak ada lagi imbauan-imbauan, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/261/2020 ini sifatnya sudah larangan, artinya bila ada yang tidak taat akan aturan tersebut akan langsung diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemberlakuan sanksi juga diterapkan pada kafe, restoran, rumah makan yang tetap menerima pelanggan untuk makan di tempat.

“Jadi sekarang tidak boleh lagi makan di tempat, beli makanan langsung bawa pulang, bila ada yang kedapatan, pemilik usaha tersebut terancam izin usahanya bisa dicabut karena tidak mengindahkan apa yang disampaikan pemerintah terkait PSBB,” ucapnya.

Sebelum pelaksanaan PSBB yang direncanakan pada tanggal 26 April, dari pantauan Satpol PP-PMK Tarakan selama melakukan patroli di lapangan, masih menemukan masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan.

Baca Juga :  Gojek Berhasil Menyuarakan Aspirasi Mitra Driver Gocar di Sulsel

“Masih kami temukan, namun kita berikan imbauan dan membubarkannya. Nantinya bila sudah diterapkan PSBB kami langsung melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

ENGGAK BOLEH BONCENGAN

Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, mengatakan pemberlakuan PSBB secara tidak langsung sudah dilakukan.

“Kami akan mulai mungkin dengan yang tadi kecil-kecil ini dulu. Seperti yang di jalan raya ini pembatasan. Cuma memang tadi seperti ojol ini kan minta perwali (peraturan wali kota) atau surat dari wali kota untuk dia sampaikan ke pusat, dan itu baru bisa seperti tadi dari Gojek butuh waktu 1×24 jam untuk menghentikan misalnya aplikasi GoRide-nya. Nanti tinggal GoSend sama GoFood,” ujar Khairul, Rabu (22/4).

Terkait penerapan itu, Khairul yang juga bertindak Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan mengaku telah menggelar forum group discussion (FGD) atau diskusi kelompok tearah dengan sejumlah operator ojek online. Sekaligus meminta masukan terhadap draf perwali tentang PSBB.

Dijelaskan Khairul, dalam penerapannya, ojek online nantinya tidak diperbolehkan membawa penumpang. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi driver maupun masyarakat.

Pengendara motor di luar ojek online, tidak diperbolehkan boncengan kalau bukan satu tujuan yang sama. Seperti menjemput orang di tengah jalan. Yang diperbolehkan berboncengan adalah sejak dari rumah.

Adapun pembatasan untuk kendaraan roda 4, baik pribadi maupun angkutan kota, hanya diperbolehkan mengangkut orang atau penumpang maksimal 50 persen atau setengah dari kapasitas kendaraan.

“Jadi kalau misalnya muat sepuluh, ya paling banyak 5 di dalam satu kendaraan. Itu yang nanti akan dipantau di lapangan. Apakah ini berjalan apa tidak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ada Program J3K, Customer Makin Percaya Gunakan Layanan Gojek

Penerapan lainnya adalah penggunaan masker bagi setiap orang. Petugas nantinya akan mengingatkan kepada pengendara akan pentingnya menggunakan masker. “Termasuk juga kalau ada yang tidak pakai masker, mereka mengingatkan,” ungkapnya.

Adapun penyusunan perwali tentang PSBB, Khairul berharap rampung hari ini. Sampai Rabu (22/4), ia masih mengoreksi beberapa hal dengan meminta masukan dari pihak yang terdampak. “Mudah-mudahan sih besok (hari ini, Red) sudah selesai,” harapnya.

JUALAN ONLINE

Keputusan mengenai pemberlakukan PSBB di Tarakan memang masih menunggu Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, yang juga merupakan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes, mengatakan sebenarnya secara tidak langsung Kota Tarakan sudah menerapkan PSBB.

Seperti meliburkan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan moda transportasi.

“Sebenarnya sebagian PSBB sudah dilaksanakan, tapi namanya saja yang belum disebut PSBB. Kemarin baru disetujui Kemenkes RI, jadi tunggu saja SK resminya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan,” jelasnya.

Di media sosial, seperti grup WhatsApp juga sempat beredar informasi yakni 23 April hingga 25 April 2020 dilakukan uji coba PSBB, dan 26 April PSBB resmi dilaksanakan.

Menanggapi hal tersebut, dia mengatakan penerapan PSBB masih menunggu keputusan Wali Kota. Namun sebelum penerapan PSBB, ada mekanisme dan proses-proses yang perlu dipertimbangkan dengan matang.

Baca Juga :  Sambut Bulan Ramadhan, Go-Jek Bogor Siapkan Beragam Program Kebaikan

“Yang membuat pernyataan dari Ketua Gugus Tugas, dalam hal ini Wali Kota Tarakan. Jadi ditunggu saja SK resminya dari Pemkot Tarakan. Butuh proses yang matang, karena yang utama bagaimana mencegah penularan,” katanya.

Lantas seperti apa tanggapan masyarakat, khususnya para pelaku usaha? Ketua Umum Forum Komunikasi UMKM Kalimantan Utara (Fokutara), Suri Trisnawati mengaku siap mendukung kebijakan pemerintah bila harus menerapkan PSBB.

“Mau tidak mau, kami support berarti kami bantu program pemerintah untuk memutus rantai penularan virus ini,” katanya.

Dikatakannya, sebelum wacana pelaksanaan PSBB pun, pandemi Covid-19 ini sudah berdampak besar pada penurunan omzet para pelaku usaha di Kaltara. Penurunannya drastis dari 50 persen ke atas.

“Ada yang sampai 100 persen, dan tidak berjualan lagi. Kalau PSBB diterapkan, kami pelaku UMKM akan mencari cara tapi tetap mendukung PSBB itu,” lanjutnya.

Sementara ini, solusi yang sudah dipikirkan bagi para pelaku UMKM membentuk program yakni kerja sama dengan ojek online (ojol), membangun reseller, juga berjualan secara online.

“Kami memikirkan solusi bagaimana kami tetap berjualan, dan PSBB berjalan. Maka kami akan bekerja sama dengan ojol dan lebih sering pasarkan produk lewat online,” bebernya.

Dikatakannya jika selama ini berjualan offline, tak jarang pelaku UMKM beralih ke online selama pandemi Covid-19. Dengan langkah ini pun salah satu upaya meminimalisir pertemuan dan bersentuhan langsung dengan banyak orang.

“Seperti saya, pizza homemade, tetap berjualan online karena kalau offline otomatis tidak ada omzet,” tutupnya.

(jnr/shy/*/one/lim) artikel ini telah tayang di https://kaltara.prokal.co/read/news/32927-jangan-main-main-pelanggar-psbb-di-tarakan-denda-maksimal-rp-100-juta

Loading...