Mulai Hari ini, Skuter Listrik Melintas di Jalan Raya Didenda Rp 250 Ribu

Foto : ANTARA FOTO

Polisi akan menindak pengguna skuter listrik yang melintas di jalan raya dengan denda membayar Rp 250 ribu. Pemberlakukan denda itu akan diterapkan pada Senin (25/11).

“Polda Metro Jaya nanti akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menentukan beberapa peraturan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (23/11).

Saat ini, Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta sedang menetukan tempat yang diizinkan untuk operasional skuter listrik.

“Skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata Ancol,” kata Yusri.

Selain itu, penggunaan skuter listrik juga memiliki syarat yang wajib dipatuhi oleh penggunanya. Di antaranya adalah, pengguna wajib menggunakan peralatan standar keselamatan berkendara dan pengguna minimal usia 17 tahun.

Baca Juga :  Dishub Kota Bandung: Skuter Listrik Masuk Kategori Kendaraan Bermotor

“Pengguna harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor,” imbuhnya.

(GenPi.co/transonlinewatch)

Loading...