Menhub Semangati Driver Ojek Online, Penggerak Roda Ekonomi

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku melibatkan para ojek online dalam menerapkan standar protokoler kesehatan bagi transportasi online di tengah pandemi corona atau Covid-19.

“Kita selau berkomunikasi mendengarkan aspirasi pengemudi berkaitan dengan protokoler kesehatan, semua kita ramu dalam policy atau meberi kesempatan bagi pengemudi bekerja dengan baik,” ucap dia, seperti dilansir transonlinewatch.com dari Liputan6.com.

Tak hanya keselamatan penumpang dan para driver online, Budi karya juga mengatakan Kemenhub mempertimbangkan aspek ekonomi dalam setiap kebijakan yang diterapkan. Dia berharap, meski dalam yang serba terbatas, para ojek online dapat terus bekerja melayani masyarakat.

“Saya mengajak mitra onlien kita harus semangat menghidupkan roda ekonomi dan melolong masyarakat untuk mendapatkan pelayanan,” ucap Budi Karya.

Baca Juga :  500 Orang Anggota Aliando Datangi DPR Tolak PM 108/2017

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan ojek online atau ojol seperti Grab dan Gojek membawa penumpang di new normal virus corona Covid-19, asal memenuhi aturan dan protokol kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan ini ditandatangani Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub) Ahmad Yani. Aturan ini berlaku mulai 8 Juni 2020. Untuk bisa beroperasi, perusahaan aplikasi menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu tubuh.

Gunakan Penyekat

Selanjutnya, perusahaan aplikasi disarankan untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi (driver ojol). Perusahaan aplikasi menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm dari pengemudi.

Baca Juga :  Polres Jakpus Lakukan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas ke Driver Ojek Online

Kemenhub juga mewajibkan seluruh pengguna ojek online dan driver untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi para perangkat seluler.

PeduliLindungi merupakan aplikasi tracing Covid-19 yang diluncurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aplikasi membantu masyarakat untuk mengetahui keberadaan suspect atau zona-zona penularan corona.

(TOW)

Loading...